Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Simak, Ini Aturan Berkendara Selama PSBB di Surabaya

SURABAYA, KOMPAS.com - Sejumlah aturan diterapkan oleh Pemkot Surabaya selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski secara garis besar yang diterapkan sama dengan wilayah lainnya, tetapi ada beberapa aturan yang sedikit berbeda.

Terutama jumlah penumpang mobil pribadi dan juga untuk kendaraan roda dua. Melansir dari instagram @dishubsurabaya dijelaskan, bahwa aturan PSBB mengacu pada Perwali nomor 16 tahun 2020 tentang PSBB Penanganan Covid-19 di Surabaya.

Dalam aturan tersebut selain mewajibkan menggunakan masker juga mengatur jumlah penumpang kendaraan.

Misalkan untuk kendaraan roda dua, sesuai aturan hanya diperbolehkan untuk satu orang saja atau tidak untuk berboncengan.

Aturan ini sedikit berbeda dengan yang diterapkan di DKI Jakarta yang masih bisa diperbolehkan tiga penumpang.

Sedangkan untuk mobil dengan jumlah tiga baris tempat duduk, maksimal hanya boleh mengangkut tiga penumpang saja.

Aturan pembatasan jumlah penumpang ini juga diberlakukan bagi angkutan umum. Untuk angkutan kota (angkot) hanya boleh mengangkut enam penumpang saja.

Kendaraan barang dengan satu baris kursi masih diperbolehkan mengangkut dua orang. Sedangkan yang dobel kabin maksimal boleh membawa tiga penumpang termasuk sopir.

Dirlantas Polda Jatim, Kombes Pol Budi Indra Dermawan mengatakan, semantara bagi yang masih melanggar hanya diberikan imbauan.

“Tapi mulai 1 Mei akan diberikan sanksi atau penindakan bagi yang melanggar yakni pemberian surat teguran,” ucapnya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (29/4/2020).

Dengan adanya surat teguran ini diharapkan, pelanggar tidak akan mengulangi kesalahan yang sudah dilakukan selama pemberlakuan PSBB.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/30/114200615/simak-ini-aturan-berkendara-selama-psbb-di-surabaya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke