SURABAYA, KOMPAS.com - Kepadatan lalu lintas terjadi di Bundaran Waru, Surabaya tepatnya perbatasan antara Surabaya dan Sidoarjo. Kondisi itu terjadi di hari pertama penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Selasa (28/4/2020) pagi.
Bahkan kepadatan ini kendaraan ini diperkirakan mencapai panjang hingga satu kilometer. Antrea kendaraan ini baru bisa diurai oleh petugas gabungan lebih kurang satu jam kemudian.
Baca juga: Daftar Harga Mobil Rp 50 Jutaan yang Bisa Didapat dengan Cara Lelang
Wadirlantas Polda Jawa Timur (Jatim), AKBP Pranatal Hutajulu saat dihubungi Kompas.com mengatakan, bahwa kepadatan lalu lintas di Bundaran Waru terjadi sekitar pukul 07.00 WIB hingga pukul 08.30 WIB.
“Hal ini disebabkan karena masih banyak masyarakat yang beraktivitas padahal sudah diberlakukan PSBB. Ini terjadi karena banyak juga perusahaan yang tidak dalam pengecualian boleh buka tapi masih beroperasi,” ucapnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya, membuat masyarakat tetap beraktivitas meskipun di Surabaya, Gresik dan Sidoarjo sudah diberlakukan PSBB.
“Seharusnya kan perusahaan yang tidak dikecualikan sudah tutup tapi ini masih buka. Padahal, dalam pemeriksaan kemarin kami juga selektif dan prioritas saja hanya kendaraan plat luar L dan W saja,” ujarnya.
Beruntung kepadatan yang terjadi tidak berlangsung lama dan segera bisa diurai sehingga lalu lintas bisa kembali lancar seperti semula.
Baca juga: Punya Uang Rp 70 Jutaan Bisa Dapat Mobil Lelang Tahun Muda
“Kalau panjang kepadatan kendaraan lebih kurang satu kilometer dan untuk mengurai itu membutuhkan waktu lebih kurang satu jam dan bisa normal kembali,” katanya.
Pranatal pun berharap, perusahaan atau tempat usaha yang tidak mendapat pengecualian selama PSBB untuk sementara menghentikan aktivitas dulu.
Sehingga, pemberlakuan PSBB ini bisa berjalan maksimal dan menekan penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Semuanya harus patuh aturan PSBB agar kurvanya (penyebaran virusnya) segera turun,” ucapnya.
Baca juga: Untung Rugi Beli Mobil Bekas dengan Cara Lelang
Sementara itu, mengenai aturan dalam penerapan PSBB sendiri Wadirlantas menyampaikan, secara garis besar sama dengan aturan yang diterapkan di wilayah lainnya.
“Secara garis besarnya sama, dan nanti juga akan ada penindakan jika yang melakukan pelanggaran,” ujar Pranatal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.