Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Marak Bisnis Penyelundupan Pemudik, Polisi Mulai Investigasi

Kompas.com - 30/04/2020, 03:02 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Adanya larangan mudik Lebaran di tengah pagebluk corona (Covid-19), membuat banyak masyarakat harus berbesar hati menunda merayakan hari raya jauh dari kampung halaman.

Namun demikian, tidak semua masyarakat menerima keputusan tersebut, masih ada yang nekat mencoba melakukan perjalanan meski sudah ada larangan.

Bahkan yang sudah diputar balik oleh kepolisian juga masih mencari cara agar bisa sampai ke kampung halamannya.

Baca juga: Catat, Ini Kriteria Pengguna Kendaraan yang Boleh Mudik

Berangkat dari hal itu, banyak bermunculan bisnis jasa penyelundupan pemudik, yakni angkutan mudik gelap yang dilakukan oleh sejumlah oknum. Penawaranya pun langsung melalui beberapa media sosial, layaknya gorup Facebook.

Kendaraan pribadi dan angkutan penumpang yang nekat melintas akan dikeluarkan di gerbang tol terdekat. 
Dok. Jasa Marga Kendaraan pribadi dan angkutan penumpang yang nekat melintas akan dikeluarkan di gerbang tol terdekat.

Menanggapi adanya aksi-aksi penyelundupan pemudik ini, kepolisian pun akhirnya juga mengambil sikap dengan mengetatkan pengawasan. Terutama pada titik-titik pengecekan yang berada di lintas perbatasan.

Mengutip dari NTMC, Polri sedang melakukan penyelidikan mengenai adanya pelaku jasa transportasi yang menawarkan jasa mengantar pemudik di tengah larangan mudik. Disinyalir lebih ke travel.

Baca juga: Dilarang Mudik, Viral Foto Bus AKAP Bawa Penumpang di Dalam Bagasi

"Ya Kami lakukan penyelidikan akan kebenaran hal tersebut. Kami sampaikan ke anggota yang bertugas di lapangan supaya modus-modus ini bisa diantisipasi," ucap Kepala Biro (Karo) Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono, Rabu (29/4/2020).

Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sempat viral foto penumpang yang relah duduk di dalam bagasi bus antarkota antar provinsi (AKAP) demi terhindar dari razia dan bisa sampai ke kampuang halaman.

Bahkan penampakan tersebut dibenarkan oleh Ketua Umum Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMO) Kurnia Lesani Adnan.

Baca juga: Lalu Lintas di 14 Jalan Tol Anjlok Usai PSBB dan Larangan Mudik

"Kejadiannya di Cileduk, tapi bukan terminal resmi. Sebenarnya begini, bukan busnya saja, tapi penumpangnya yang memang sudah mau mudik, artinya kemauan dari penumpang atau masyarakatnya. Karena takut ada razia jadi penumpang itu mau duduk di dalam bagasi dulu," ujar pria yang akrab disapa Sani kepada Kompas.com, Sabtu (25/4/2020).

Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Polisi menghalau mobil bus yang membawa penumpang di jalan tol Jakarta-Cikampek untuk keluar ke Gerbang tol Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Jumat (24/4/2020). Larangan mudik mulai diberlakukan 24 April 2020 pukul 00.00 WIB. Polda Metro Jaya melarang kendaraan pribadi baik motor atau mobil dan kendaraan umum berpenumpang keluar dari wilayah Jabodetabek. Pemeriksaan dan penyekatan kendaraan tersebut akan dilakukan di 18 titik pos pengamanan terpadu dan pos-pos check point di jalur tikus dan perbatasan.

Tak hanya itu, Sani juga mengungkapkan bila dari hasil pantauan di lapangan yang diterimanya, ternyata masih banyak titik-titik pengawasan di perbatasan yang tidak dijaga ketat oleh kepolisian dan Dinas Perhubungan (Dishub). Kondisi tersebut menjadi celah bagi angkutan gelap tetap bisa beroperasi membawa penumpang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com