Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Larangan Mudik Berlaku Hingga 31 Mei 2020

Kompas.com - 22/04/2020, 15:42 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran di tengah pandemi corona (Covid-19) akhirnya resmi ditetapkan. Aturan ini akan mulai diimplementasikan mulai Jumat (24/4/2020).

Sigit Irfansyah, selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menegaskan bila pelaksanaan aturan ini nantinya akan berlangsung selama masa Ramadhan.

"Mulai 24 April nanti, kalau selesainya sampai kapan, untuk saat ini kami merujuk pada Gugus Tugas kapan pandemi ini berakhir. Kalau untuk aturan larangan itu nanti hanya sampai 31 Mei 2020," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Baca juga: Imbas Larangan Mudik, Tol Layang Jakarta-Cikampek Ditutup

Namun demikian, Sigit menjelaskan bila ketetapan pelaksanaan larangan tersebut ada klausulnya yang akan mengikuti perkembangan situasi dan kondisi dari wabah corona. Bila ternyata wabahnya berkurang, bisa jadi masa pelaksanaannya pun akan dikurangi.

Petugas mengatur lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol Cikampek Utama KM 70, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). PT Jasa Marga (Persereo) Tbk memberlakukan sistem satu arah (one way) sejak pukul 14:05 WIB untuk kendaraan dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta yang dimulai dari gerbang tol Kalikangkung KM 414 hingga gerbang tol Cikampek Utama KM 70 yang rencananya akan diberlakukan hingga Minggu (9/6/2019).ANTARA FOTO/MUHAMAD IBNU CHAZAR Petugas mengatur lalu lintas kendaraan di ruas jalan tol Cikampek Utama KM 70, Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). PT Jasa Marga (Persereo) Tbk memberlakukan sistem satu arah (one way) sejak pukul 14:05 WIB untuk kendaraan dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta yang dimulai dari gerbang tol Kalikangkung KM 414 hingga gerbang tol Cikampek Utama KM 70 yang rencananya akan diberlakukan hingga Minggu (9/6/2019).

Sementara untuk penutupan jalan sendiri, Sigit menjelaskan semua aturanya saat ini sedang disusun dan dimatangkan. Paling lambat diharapkan siap keluar sebelum hari Jumat mendatang.

"Jadi masalah tanggal penetapan sampai kapan larangan ini akan berlangsung itu sebenarnya dinamis, tapi untuk saat ini kita jadwalkan sampai 31 Mei 2020," ucap Sigit.

Baca juga: Mudik Dilarang Pemerintah, Pengusaha Bus: Artinya Selesai buat Kami

Dengan adanya larangan tersebut, artinya penyekatan jalan tol dan non-tol juga akan berlangsung sama.

Tidak ada kendaraan umum dan pribadi yang boleh keluar meninggalkan wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) layakan Jabodetabek, Bandung, dan lainnya.

Kendaraan pemudik terjebak macet di Tol Cikampek, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). Pada H+2 lebaran, Tol Cikampek mulai dipadati kendaraan pemudik yang akan kembali ke Jakarta.ANTARA FOTO/RIVAN AWAL LINGGA Kendaraan pemudik terjebak macet di Tol Cikampek, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). Pada H+2 lebaran, Tol Cikampek mulai dipadati kendaraan pemudik yang akan kembali ke Jakarta.

"Aturan ini nantinya berlaku nasional untuk semua wilayah yang telah menetapkan PSBB. Artinya bukan sebatas Jabodetabek saja, misalkan dia orang Solo, tapi kerja di Surabaya, kalau Surabaya telah menetapkan PSBB yah otomatis tidak boleh keluar," ucap Sigit.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau