Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Larangan Mudik Berlaku Hingga 31 Mei 2020

JAKARTA, KOMPAS.com - Larangan mudik Lebaran di tengah pandemi corona (Covid-19) akhirnya resmi ditetapkan. Aturan ini akan mulai diimplementasikan mulai Jumat (24/4/2020).

Sigit Irfansyah, selaku Direktur Lalu Lintas Jalan Kementerian Perhubungan (Kemenhub), menegaskan bila pelaksanaan aturan ini nantinya akan berlangsung selama masa Ramadhan.

"Mulai 24 April nanti, kalau selesainya sampai kapan, untuk saat ini kami merujuk pada Gugus Tugas kapan pandemi ini berakhir. Kalau untuk aturan larangan itu nanti hanya sampai 31 Mei 2020," kata Sigit saat dihubungi Kompas.com, Rabu (22/4/2020).

Namun demikian, Sigit menjelaskan bila ketetapan pelaksanaan larangan tersebut ada klausulnya yang akan mengikuti perkembangan situasi dan kondisi dari wabah corona. Bila ternyata wabahnya berkurang, bisa jadi masa pelaksanaannya pun akan dikurangi.

Sementara untuk penutupan jalan sendiri, Sigit menjelaskan semua aturanya saat ini sedang disusun dan dimatangkan. Paling lambat diharapkan siap keluar sebelum hari Jumat mendatang.

"Jadi masalah tanggal penetapan sampai kapan larangan ini akan berlangsung itu sebenarnya dinamis, tapi untuk saat ini kita jadwalkan sampai 31 Mei 2020," ucap Sigit.

Dengan adanya larangan tersebut, artinya penyekatan jalan tol dan non-tol juga akan berlangsung sama.

Tidak ada kendaraan umum dan pribadi yang boleh keluar meninggalkan wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) layakan Jabodetabek, Bandung, dan lainnya.

"Aturan ini nantinya berlaku nasional untuk semua wilayah yang telah menetapkan PSBB. Artinya bukan sebatas Jabodetabek saja, misalkan dia orang Solo, tapi kerja di Surabaya, kalau Surabaya telah menetapkan PSBB yah otomatis tidak boleh keluar," ucap Sigit.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/22/154200115/larangan-mudik-berlaku-hingga-31-mei-2020

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke