Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Bicara Kemungkinan Adanya Larangan Mudik

Kompas.com - 17/04/2020, 13:42 WIB
Stanly Ravel,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi untuk mencegah Penyebaran Corona atau Covid-19, yang juga akan menjadi pedoman untuk mudik sudah terbit, namun ada kemungkinan bila mudik tahun ini akan dilarang pemerintah.

Kondisi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Budi Setiyadi, kepada media saat melakukan video conference mengenai pemberlakukan tiket online untuk penyebrangan.

"Perkirakaan saya kemungkinan akan dilarang, tapi saya juga sedang menunggu itu semua keputusanya akan seperti apa. Sore nanti akan dibahas dengan Kemenko Maritim," kata Budi, Jumat (17/4/2020).

Baca juga: Pandemi Memaksa Pemilik Mobil Turun Kasta

Ketika ditanya apakah indikator utama pemerintah melarang mudik karena jumlah kasus yang terpapar corona makin banyak, Budi menjelaskan bila faktor tersebut bukan ranahnya untuk menjawab.

Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA Kendaraan pemudik memadati jalur tol Palikanci, Tegalkarang, Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). Pada puncak balik H+4 Lebaran 2019, jalur tol Palimanan-Kanci (Palikanci) mengalami peningkatan volume kendaraan pemudik menuju Jakarta.

Tapi Budi mengatakan adanya kemungkinan larang mudik bisa terjadi lantaran pemerintah juga sudah mengganti hari libur nasional saat perayaan Idul Fitri menjadi akhir tahun 2020 nanti.

"Tekait libur nasional sudah diakomodir menjadi akhir 2020 nanti, jadi nanti kami lihat dulu keputusannya akan seperti apa, kami juga menyipkan bila ternyata dilarang, skemanya akan seprti apa, bagimana pergerakannya," ujar Budi,

"Masalah indikator ini saya pikir banyak hal yah, ada pertimbangan dari semua aspek, dan kondisinya saat ini saya pun menunggu keputusan pemerintah seperti apa," kata dia.

Baca juga: Deretan Mobil Bekas yang Mudah Dijual di Tengah Pandemi Corona

Seperti diketahui, pemerintah resmi menggeser cuti bersama Lebaran dari Mei ke Desember 2020 akibat pagebluk corona.

Hal ini pun sudah ditetapkan melalui Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 174 Tahun 2020, Nomor 01 Tahun 2020, dan Nomot 01 Tahun 2020.

 

"Tambahan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri yang semula tanggal 26-29 Mei 2020, dicabut dan digeser ke akhir tahun pada tanggal 28-31 Desember 2020," ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, dikutip dari siaran pers, Kamis (9/4/2020).

Sebelumnya, DPR juga sudah mendesak Kemenhub untuk bersikpa tegas melarang mudik di tengah pandemi corona yang memiliki risiko cukup besar.

Wakil Ketua Komisi V DPR RI Nurhayati Monoarfa mengatakan, bila mudik dilaksanakan akan sangat membahayakan karena membuat peredaran virus ini makin menyebar ke daerah.

Baca juga: Imbas Corona, Pedagang Mobil Bekas Mulai Teriak

Suasana kepadatan di jalur Pantura Palimanan, saat kendaraan pemudik melintas di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). H+4 Lebaran yang jatuh pada Minggu (9/6) merupakan puncak arus balik jalur Pantura yang didominasi kendaraan sepeda motor.ANTARA FOTO/DEDHEZ ANGGARA Suasana kepadatan di jalur Pantura Palimanan, saat kendaraan pemudik melintas di Cirebon, Jawa Barat, Minggu (9/6/2019). H+4 Lebaran yang jatuh pada Minggu (9/6) merupakan puncak arus balik jalur Pantura yang didominasi kendaraan sepeda motor.

Tak hanya itu, Nurhayati juga menganggap keputusan pemerintah mengenai boleh mudik dengan catatan pengawasan dan protokol kesehatan yang ketat juga terlihat ambigu.

"Kami mendesak pemerintah bersikap tegas terkait aturan pelaksanaan mudik tahun ini di tengan pendemi. Jangankan pendatang, masyarakat di daerah juga sudah kesulitas mengahadapi wabah ini. Jadi jangan ambigu, boleh atau tidak, boleh tapi diperketat, masyarakat jadi binggung," kata Nurhayati.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau