Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Berlaku Besok, Ini 10 Lokasi Razia Kendaraan Selama PSBB di Kota Bogor

Kompas.com - 14/04/2020, 12:22 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - Kota Bogor akan menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) mulai Rabu (15/4/2020).

Sejumlah persiapan sudah dilakukan, mulai sosialisasi dan juga pemasangan rambu-rambu peringatan selama PSBB berlangsung.

Sedikitnya ada 10 checkpoint razia kendaraan yang sudah dipetakan oleh Pemkot Bogor selama PSBB.

Pemeriksaan ini tidak hanya difokuskan pada kendaraan yang akan masuk ke Kota Bogor, tetapi juga keluar dari Bogor.

Baca juga: Saat PSBB, Lebih Aman Mana Berkendara Siang atau Malam Hari?

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bogor, Eko Prabowo mengatakan, untuk razia kendaraan ini dibagi menjadi dua kategori, yakni wilayah yang padat kendaraan dan juga yang sedang.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

“Untuk checkpoint yang padat kendaraan di antaranya di Bubulak, Yasmin, Pomad, Simpang Bor, Baranangsiang dan juga di Ciawi,” kata Eko saat dihubungi Kompas.com, Selasa (14/4/2020).

Kemudian, lanjut Eko, untuk checkpoint dengan kepadatan kendaraan sedang ada di Simpang Batu Tulis, Simpang Empang, Simpang Gunung Batu dan juga Simpang Karya Bakti.

“Sosialisasi sudah kami lakukan dua hari kemarin dan nanti malam kami akan melakukan pemasangan rambu-rambu,” ucapnya.

Baca juga: Sering Berkendara saat PSBB, Sebaiknya Bawa Masker Cadangan

Untuk pelaksanaan razia kendaraan rencananya akan berlangsung mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 19.00 WIB.

Razia kendaraan ini meliputi kendaraan roda dua, roda empat dan juga transportasi umum yang akan masuk maupun keluar wilayah PSBB.

Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG Petugas gabungan dari TNI, Polri, Polisi Pamong Praja dan Dishub DKI Jakarta melakukan imbauan kepada pengendara mobil dan motor untuk dapat mematuhi penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di jalan Penjernihan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Senin (13/4/2020). Imbauan ini dilakukan agar masyarakat menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari, yang salah satu aturannya adalah pembatasan penumpang kendaraan serta anjuran untuk menggunakan masker jika berkendara.

“Pengendara wajib mengenakan masker, sarung tangan untuk pemotor, mobil pribadi dan transportasi umum hanya diisi 50 persen dari jumlah kursi,” ujarnya.

Wakil Wali Kota Bogor, Dedie Rachim menegaskan, pihaknya akan memberikan sanksi kepada warga yang melanggar aturan PSBB.

Sanksi yang bakal dijatuhkan mulai dari teguran, tipiring, denda, pidana hingga pencabutan izin operasional angkutan umum.

Baca juga: Pakai Masker saat Berkendara Selama Masa PSBB, Harus Langsung Dicuci

“Sanksi yang diberikan kepada pelanggar mengacu pada Pemerintah (PP) nomor 21 tahun 21 tentang PSBB dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 dan UU nomor 6 tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau