Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ingat Jangan Asal Berhenti di Bahu Jalan Tol!

Kompas.com - 09/04/2020, 09:22 WIB
Aprida Mega Nanda,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski bisa dilalui, sejatinya bahu jalan tol tidak bisa digunakan sembarangan. Penggunaannya hanya boleh untuk sesuatu yang bersifat darurat dan hanya petugas yang berwenang saja yang boleh melakukannya.

Namun, nyatanya hal tersebut masih sering dilanggar oleh pengemudi mobil. Banyak pengemudi mobil yang menjadikan bahu jalan untuk sekadar beristirahat, terutama pada saat mudik.

Selain itu, fenomena pemilik mobil menunggu di bahu jalan tol yang akan memasuki kawasan ganjil genap kerap terjadi. Misal, 5 sampai 10 menit lagi penerapan pembatasan kendaraan dengan sistem pelat ganjil genap selesai, maka bermunculan mobil berhenti di pinggir jalan bebas hambatan.

Terkait hal ini, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI), Sony Susmana, ikut angkat bicara. Menurutnya, peristiwa ini menjadi pengingat apa fungsi bahu jalan sesungguhnya.

Baca juga: Dampak WFH, Penyakit Ini Kerap Muncul pada Mobil yang Jarang Dipakai

“Selama ini kalau ada yang berhenti di bahu jalan saat macet karena mobilnya bermasalah, malah diklakson pengguna mobil lain, disuruh jalan. Kenapa? Karena orang beranggapan bahu jalan adalah jalur alternatif, misal, di jalur utamanya macet,” ujar Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol Ilustrasi ramai-ramai mobil pakai bahu jalan tol

Aturan ini sudah dibakukan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol. Dalam peraturan tersebut, tertulis jelas peruntukkan jalan tol, khususnya pada pasal 41 ayat 2.

Penggunaan bahu jalan diatur sebagai berikut:

a. Digunakan bagi arus lalu lintas pada keadaan darurat.
b. Diperuntukkan bagi kendaraan yang berhenti darurat.
c. Tidak digunakan untuk menarik/menderek/mendorong kendaraan.
d. Tidak digunakan untuk keperluan menaikkan atau menurunkan penumpang, dan (atau) barang dan (atau) hewan.
e. Tidak digunakan untuk mendahului kendaraan.

Baca juga: Alasan Minyak Rem Mobil Harus Rutin Diganti

Perlu diketahui, pada lembar Penjelasan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2005 Tentang Jalan Tol halaman 16, maksud keadaan darurat (pada pasal 41 ayat 2 huruf a) di mana sebagian atau seluruh jalur lalu lintas tidak dapat berfungsi, karena kejadian kecelakaan lalu lintas, pekerjaan pemeliharaan.

Terpenting lagi, keterangan untuk pasal 41 ayat 2 huruf b, pada dasarnya kendaraan tidak diperkenankan berhenti di sepanjang jalur bahu jalan. Jadi yang dimaksud dengan kendaraan berhenti darurat adalah, mereka yang berhenti sebentar karena keadaan darurat yang disebabkan antara lain mogok, menertibkan muatan, gangguan lalu lintas, gangguan fisik pengemudi.

Jadi sebaiknya, jika kondisi lelah dan butuh istirahat, baiknya pengemudi mengarahkan kendaraan ke rest area terdekat. Selain aman, beragam fasilitas yang terdapat di dalamnya bisa dimanfaatkan lebih maksimal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com