JAKARTA, KOMPAS.com - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) memastikan tidak ada penutupan jalan saat penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di DKI Jakarta.
Sebagaimana diketahui, pembatasan kegiatan tertentu untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus corona atau covid-19 semakin meluas ini akan dilaksanakan selama 14 hari, mulai Jumat (10/4/2020).
Keputusan tersebut diungkapkan Kapolda Metro Jaya Irjen Nana Sudjana dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui Instagram Polda Metro Jaya, Rabu (8/4/2020).
Baca juga: Aturan tentang PSBB Jakarta, Akses Keluar Masuk Kendaraan Tak Dibatasi
"Perlu kami sampaikan bahwa PSBB ini merupakan opsi yang sangat bijak dan ini solusi terbaik dari beberapa opsi yang ada. Sejauh ini, pembatasan moda transportasi adalah tidak ada penutupan dan pengalihan arus jalan baik akses masuk muapun keluar Jakarta," katanya.
"PSBB juga maksudnya ialah physical distancing, jadi tidak ada (penutupan jalan)," lanjut Nana.
Hal serupa dinyatakan Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo saat dikonfirmasi pada kesempatan terpisah. Menurutnya, menjaga jarak dengan pembatasan kapasitas di kendaraan merupakan pilihan terbaik.
"Tidak ada penutupan jalan di wilayah DKI Jakarta hingga saat ini," katanya.
Baca juga: PSBB Jakarta Belaku Jumat, Ini Syarat Melintas Motor dan Mobil Pribadi
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut bahwa berdasarkan aturan PSBB yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, kendaraan pribadi masih bisa beroperasi selama PSBB.
"Kendaraan pribadi bisa berkegiatan seperti biasa namun harus ada physical distancing," ujar Anies pada konferensi pers, Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Syarat tersebut harus dilakukan dengan cara membatasi penumpang supaya penyebaran wabah virus corona atau covid-19 tidak semakin meluas.
Maka, dalam satu mobil tidak boleh ditempati lima sampai tujuh orang tergantung jenis dan tipe kendaraan yang digunakan. Begitu juga sepeda motor, untuk sementara diimbau untuk tidak membawa penumpang orang.
"Ketika ini (PSBB) dilakukan maka ada batasan jumlah orang di kendaraan itu. Ini akan diatur dalam peraturannya secara detail, tetapi intinya akan ada pembatasan jumlah penumpang perkendaraan," ujarnya.
Namun lebih jauh tentang pembatasan moda transportasi masih disusun oleh Pemprov DKI Jakarta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.