Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Kendaraan yang Tak Patuh Aturan Saat PSBB Jakarta Bakal Kena Tilang?

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tetap menggelar Operasi Keselamatan Jaya 2020 selama 14 hari penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di DKI Jakarta.

Operasi yang bertujuan untuk menghindari perkumpulan orang dalam upaya mencegah kemungkinan penyebaran virus corona alias Covid-19 semakin meluas dan tertib berlalu lintas ini sudah dimulai sejak 6 April hingga 19 April 2020.

Adapun pelaksanaan PSBB, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 dan diturunkan secara rinci di Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) RI Nomor 9 Tahun 2020, dimulai pada Jumat (10/4/2020).

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar menyatakan, dalam operasi ini, polisi tidak melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas. Namun, kendaraan yang melanggar aturan selama PSBB akan mendapat teguran.

"Penindakan pelanggaran lantas dikurangi, lebih mengedepankan tindakan preemtif dan preventif. Kegiatan preemtif dilakukan dengan sosialisasi pencegahan virus Covid-19 dan PSBB," katanya saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (9/4/2020).

Adapun kegiatan preventif meliputi patroli lalu lintas dan pengawalan distribusi sembako serta logistik untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.

"Pengawalan angkutan sembako untuk memudahkan mobilitas pendistribusian sembako di tengah situasi pandemi Covid-19," ujar Fahri.

Ia mengatakan, jajarannya juga turut memberikan bantuan sembako untuk masyarakat yang membutuhkan selama pandemi virus corona.

"Terkait sasaran kegiatan ini adalah pangkalan ojek online (ojol), ojek pangkalan, terminal, pangkalan taksi, dan lainnya yang berpotensi terjadi pengumpulan orang banyak," kata dia.

Pembatasan di Wilayah

ISaat ditanyakan soal pembatasan ini, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan ( Kemenhub) Budi Setiyadi belum bisa berbicara banyak karena akan dibahas lebih dulu dengan semua sektor.

"Kami sudah buat regulasi untuk mendukung itu (PSBB), tapi akan kami bahas lagi dengan semua subsektor bagaimana dan apa saja nanti yang akan diimplementasikan," ucap Budi saat dihubungi Kompas.com, Selasa (7/4/2020).

Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 mengenai Pedoman PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19, diketahui ada enam hal yang bisa dibatasi oleh pemerintah daerah.

Salah satunya menyinggung soal moda transportasi yang tertuang dalam Pasal 13 Ayat (10), mengenai pembatasan moda transportasi dikecualikan untuk:

a. moda transportasi penumpang, baik umum atau pribadi, dengan memperhatikan jumlah penumpang dan menjaga jarak antarpenumpang.
b. moda transportasi barang dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.

Untuk pembatasan antarwilayah, mengutip dari KompasMengapolitan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo berharap bila PSBB juga turut dilakukan oleh daerah penyangga lainnya, seperti Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

Syafrin menjelaskan, jika PSBB diberlakukan di seluruh Jabodetabek, maka bisa membatasi pergerakan antarkota karena harus diatur oleh masing-masing provinsi.

"Artinya Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi harus dilihat menjadi suatu kesatuan wilayah karena pergerakannya itu tidak lagi dibatasi oleh wilayah administrasi. Tetapi, daerah sudah terintegrasi menjadi satu kesatuan yang utuh. Sehingga penetapannya seharusnya tetap dalam tataran kota megapolitan Jabodetabek," ucap Syafrin.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/04/09/101200415/kendaraan-yang-tak-patuh-aturan-saat-psbb-jakarta-bakal-kena-tilang

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke