Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pandemi Virus Corona Picu Truk ODOL Kembali Beraksi

Kompas.com - 09/04/2020, 08:02 WIB
Dio Dananjaya,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – DKI Jakarta jadi salah satu wilayah yang bakal menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB), sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020.

Regulasi tersebut turut mengatur pembatasan moda transportasi, yang tercantum dalam Pasal 13 Permenkes No 9/2020. Namun, aturan itu tidak berlaku untuk lalu lintas kendaraan angkutan logistik atau barang.

Pasalnya kebutuhan pangan, sembako, dan obat-obatan justru amat dibutuhkan saat pandemi virus corona atau Covid-19 seperti sekarang.

Baca juga: Mobil Pribadi Tak Dilarang Masuk Jakarta saat PSBB, tapi...

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (paling kanan, baju putih memakai topi) saat meninjau uji coba bersama dengan PT Jasa Marga, Ditjen Hubdat dan Kepolisian di jembatan timbang Weigh-In-Motion (WIM) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 9 pada Minggu (22/9/2019)DOKUMENTASI KEMENHUB Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi (paling kanan, baju putih memakai topi) saat meninjau uji coba bersama dengan PT Jasa Marga, Ditjen Hubdat dan Kepolisian di jembatan timbang Weigh-In-Motion (WIM) di Jalan Tol Jakarta-Cikampek KM 9 pada Minggu (22/9/2019)

Djoko Setijowarno, Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyarakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat, mengatakan, kondisi pandemi bisa memicu truk over dimension over loading (ODOL) kembali beroperasi di jalan. 

Menurut Djoko, pengusaha pemilik angkutan logistik jangan memanfaatkan situasi untuk mencari keuntungan pribadi dengan mengorbankan pihak lain.

“Pemerintah mestinya dapat menambahkan aturan dalam penyelenggaraan PSBB, yaitu tidak mengijinkan angkutan barang ODOL selama PSBB dan akan menindak kendaraan barang yang ODOL sesuai aturan yang berlaku,” ucap Djoko, dalam keterangan tertulis (8/4/2020).

Djoko menilai, dampak dari kerusakan jalan dan fasilitas umum uang diakibatkan truk ODOL dapat menggerogoti keuangan negara.

Baca juga: Aktivitas Pabrik Tak Dilarang, tetapi Wajib Terapkan Protokol Ini

Truk kontainer dengan nomor polisi B 9083 UIW mengalami kecelakaan hingga terbalik ke sisi kanan di Jalan BSD Gran Boulevard, Serpong,  Tangerang Selatan, pada Jumat (6/12/2019).Terbaliknya truk kontainer tersebut diguga karena menikung terlalu tajam. KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Truk kontainer dengan nomor polisi B 9083 UIW mengalami kecelakaan hingga terbalik ke sisi kanan di Jalan BSD Gran Boulevard, Serpong, Tangerang Selatan, pada Jumat (6/12/2019).Terbaliknya truk kontainer tersebut diguga karena menikung terlalu tajam.

Padahal di saat yang sama, pemerintah sedang sibuknya menyisihkan anggaran negara untuk menangani dampak ekonomi akibat pandemi Covid-19.

Apalagi di saat wabah virus corona seperti sekarang, sejumlah Unit Penyelengara Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) ditutup sementara waktu.

Dengan berkurangnya mobilitas kendaraan pribadi karena kampanye social distancing dan worf from home (WFH), truk ODOL terindikasi makin bebas melintas di jalan.

“Pemandangan yang berbeda terjadi di jalan Tol pasca penutupan sejumlah UPPKB di jalan nasional, populasi mobilitas truk ODOL bertambah. Bisa jadi tingkat kerusakan jalan di masa pandemi Covid-19 ini lebih tinggi dibanding hari biasanya,” ucap Djoko.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau