Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mudik, Mobil Pribadi Hanya Boleh Angkut Setengah Kapasitas

Kompas.com - 09/04/2020, 07:22 WIB
Stanly Ravel,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Meski tak ada larangan resmi soal mudik Lebaran 2020, namun pemerintah akan mengeluarkan regulasi ketat bagi masyarakat yang nekat pulang kampung di tengah pagebluk atau wabah virus corona (Covid-19).

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini, mengaku tengah mematangkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk sebagai acuan saat mudik.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, beberapa aturan akan dilakukan sesuai regulasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pada sektor transportasi akan ditempuh dengan penerapaan physical distancing yang tak hanya berlaku bagi kendaraan umum, tapi juga pribadi.

Baca juga: Aktivitas Pabrik Tak Dilarang, tetapi Wajib Terapkan Protokol Ini

Antrean kendaraan pada arus balik H+2 Lebaran di Jalur Selatan Lingkar Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). Satlantas Polres Tasikmalaya Kota memberlakukan sistem satu arah untuk kendaraan pemudik dari arah Jawa Tengah menuju Bandung dan Jakarta untuk mengurai kepadatan kendaraan.ANTARA FOTO/ADENG BUSTOMI Antrean kendaraan pada arus balik H+2 Lebaran di Jalur Selatan Lingkar Gentong, Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat, Jumat (7/6/2019). Satlantas Polres Tasikmalaya Kota memberlakukan sistem satu arah untuk kendaraan pemudik dari arah Jawa Tengah menuju Bandung dan Jakarta untuk mengurai kepadatan kendaraan.

"Untuk kendaraan pribadi akan diberlakukan hal yang sama, yaitu pengaturan jarak fisik. Intinya untuk mobil pribadi itu patokannya 50 persen dari kapasitas," kata Adita dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).

Dengan adanya ketetapan tersebut, artinya untuk mobil sejenis multi purpose vehicle (MPV) yang semula mampu menampung hingga tujuh penumpang, hanya boleh mengangkut tiga sampai empat penumpang saja.

Begitu juga untuk jenis kendaraan lain seperti sedan dan city car. Bisa jadi hanya akan boleh membawa dua penumpang saja dari kapasitas aslinya.

Sementara bagi masyarakat yang terpaksa mudik dengan sepeda motor, hanya akan diperbolehkan berkendara sendiri alias solo riding.

"Sepeda motor tidak dapat membawa penumpang," ucap Adita.

Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan penjelasan terkait kondisi arus balik Lebaran 2019 ketika mengunjungi Gerbang Tol (GT) Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Jumat (7/6/2019).KOMPAS.com/MURTI ALI LINGGA Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memberikan penjelasan terkait kondisi arus balik Lebaran 2019 ketika mengunjungi Gerbang Tol (GT) Jakarta-Cikampek, Kabupaten Karawang, Provinsi Jawa Barat, Jumat (7/6/2019).

Baca juga: PSBB Jakarta, Belum Ada Pembatasan Akses Keluar-Masuk Ibu Kota

Ketika ditanya bagaimana sistem pengawasan untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, Adita mengatakan, detailnya akan diinformasikan setelah Permen keluar. Tapi dia memastikan akan mengandeng kepolisian.

Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Istiono mengatakan, selain ada kewajiban isolasi diri selama 14 haru saat tiba di kampung halaman dan kembali ke kota, akan ada pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi.

Anggota polisi memakai helm berbentuk virus corona melakukan imbauan dan penyemprotan cairan disinfektan pada kendaraan di jalanan di daerah Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (3/4/2020). Cara unik ini dilakukan oleh sejumlah anggota dari Polres Mojokerto dalam upaya menekan penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19 yang tengah merebak di Tanah Air.AFP/JUNI KRISWANTO Anggota polisi memakai helm berbentuk virus corona melakukan imbauan dan penyemprotan cairan disinfektan pada kendaraan di jalanan di daerah Mojokerto, Jawa Timur, Jumat (3/4/2020). Cara unik ini dilakukan oleh sejumlah anggota dari Polres Mojokerto dalam upaya menekan penyebaran virus corona atau penyakit Covid-19 yang tengah merebak di Tanah Air.

Contohnya untuk mobil pribadi seperti sedan, hanya boleh mengangkut dua penumpang dengan kriteria satu menjadi sopir dan satunya lagi penumpang di belakang. Untuk minibus hanya ditumpangi tiga penumpang.

"Bahkan untuk yang terpaksa mudik dengan motor, tidak diperkenankan berboncengan. Tetap jaga jarak, karena penularan ini yang sangat berbahaya. Kesadaran dari masyarakat juga dituntut di sini," kata Istiono yang disitat dari NTMC Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau