JAKARTA, KOMPAS.com - Meski tak ada larangan resmi soal mudik Lebaran 2020, namun pemerintah akan mengeluarkan regulasi ketat bagi masyarakat yang nekat pulang kampung di tengah pagebluk atau wabah virus corona (Covid-19).
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat ini, mengaku tengah mematangkan Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan untuk pengendalian transportasi dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk sebagai acuan saat mudik.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, beberapa aturan akan dilakukan sesuai regulasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Pada sektor transportasi akan ditempuh dengan penerapaan physical distancing yang tak hanya berlaku bagi kendaraan umum, tapi juga pribadi.
Baca juga: Aktivitas Pabrik Tak Dilarang, tetapi Wajib Terapkan Protokol Ini
"Untuk kendaraan pribadi akan diberlakukan hal yang sama, yaitu pengaturan jarak fisik. Intinya untuk mobil pribadi itu patokannya 50 persen dari kapasitas," kata Adita dalam pesan singkatnya kepada Kompas.com, Rabu (8/4/2020).
Dengan adanya ketetapan tersebut, artinya untuk mobil sejenis multi purpose vehicle (MPV) yang semula mampu menampung hingga tujuh penumpang, hanya boleh mengangkut tiga sampai empat penumpang saja.
Begitu juga untuk jenis kendaraan lain seperti sedan dan city car. Bisa jadi hanya akan boleh membawa dua penumpang saja dari kapasitas aslinya.
Sementara bagi masyarakat yang terpaksa mudik dengan sepeda motor, hanya akan diperbolehkan berkendara sendiri alias solo riding.
"Sepeda motor tidak dapat membawa penumpang," ucap Adita.
Baca juga: PSBB Jakarta, Belum Ada Pembatasan Akses Keluar-Masuk Ibu Kota
Ketika ditanya bagaimana sistem pengawasan untuk pemudik yang menggunakan kendaraan pribadi, Adita mengatakan, detailnya akan diinformasikan setelah Permen keluar. Tapi dia memastikan akan mengandeng kepolisian.
Sebelumnya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri (Kakorlantas) Irjen Pol Istiono mengatakan, selain ada kewajiban isolasi diri selama 14 haru saat tiba di kampung halaman dan kembali ke kota, akan ada pembatasan jumlah penumpang pada kendaraan pribadi.
Contohnya untuk mobil pribadi seperti sedan, hanya boleh mengangkut dua penumpang dengan kriteria satu menjadi sopir dan satunya lagi penumpang di belakang. Untuk minibus hanya ditumpangi tiga penumpang.
"Bahkan untuk yang terpaksa mudik dengan motor, tidak diperkenankan berboncengan. Tetap jaga jarak, karena penularan ini yang sangat berbahaya. Kesadaran dari masyarakat juga dituntut di sini," kata Istiono yang disitat dari NTMC Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.