j. Turut serta menyosialiasikan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan informasi tentang covid-10 melalui peamsangan spanduk dan lainnya di tempat strategis.
2. Bagi pekerja:
a. Jika selama di dalam area pabrik, terdapat pekerja yang sakit, maka tidak melanjutkan kegiatan dan segera memeriksa diri ke fasilitas layanan kesehatan perusahaan atau pemerintah.
b. Pekerja yang kembali dari negara atau kota dengan transmisi lokal cCvid-19 dalam 14 hari terakhir wajib menginformasikan kepada perusahaan. Jika pada saat berada di area pabrik mengalami demam atau gejala pernapasan, maka tidak melanjutkan kegiatan dan segara memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan perusahaan atau pemerintah.
c. Memakai masker sejak keluar rumah dan memakai masker dan sarung tangan selama berada di area pabrik.
d. Menjaga jarak minimal 1 meter dan dilarang berkelompok pasa saat jam istirahat.
e. Seluruh pekerja harus menerapkan PHBS seperti mencuci tangan secara teratur menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol serta menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Bagaimana Pembatasan Transportasi dan Wilayah?
f. Dilarang berjabat tangan dengan sesama pekerja atau orang lain, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
Sementara untuk menjamin aktivitas produksi, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, bila pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri, dan petingi daerah lainnya dalam rangka permintaan dukungan untuk membantu pelaksanaan kegiatan industri dalam masa tanggap darurat di wilayah masing-masing.
"Kemenperin meminta agar pemerintah daerah tidak membatasi aktivitas kegiatan industri. Bapak Menteri Perindustrian juga meminta kepada dinas yang bertanggungjawab di bidang industri dan juga asosiasi untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan industri agar senantiasa menjalankan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja," ucap Putu dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.