JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah melalui Kementerian Perindustrian (Kemenperin) tak melarang sektor industri, termasuk otomotif, untuk tetap melakukan aktivitas produksi di pabrik, dalam pandemi darurat virus corona (Covid-19).
Namun, aktivitas pabrik wajib dilakukan sesuai aturan yang tertuang pada Surat Edaran Menteri Perindustrian Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Operasional Pabrik Dalam Masa Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019.
Edaran tersebut berisikan pedoman bagi asosiasi industri, perusahaan industri, dan perusahaan kawasan industri dalam menjalankan kegiatan usahanya selama pagebluk corona dengan protokol kesehatan yang wajib dipenuhi, baik dari sisi perusahaan maupun karyawan.
Baca juga: Pemerintah Susun Aturan Mudik, Mobil Pribadi Dibatasi Penumpangnnya
Berikut poin ketentuannya:
1. Bagi perusahaan industri atau perusahaan kawasan industri:
a. Melakukan screening awal kepada seluruh pekerja melalui pemeriksanaan suhu tubuh dan orang dengan gejala pernapasan seperti batu, flu, sesak napas pada waktu memasuki area pabrik dan pergantian shif.
b. Jika ditemukan pekerja yang tidak sehat dilarang dalam kegiatan perusahaan dan merekomendasikan untuk segera memeriksa diri ke fasilitas layanan kesehatan perusahaan atau pemerintah.
c. Memastikan pekerja yang tidak sehat dan memiliki riwayat perjalanan dari negara atau zona/kita dengan transmisi lokal Covid-19 dalam 14 hari terkhir tidak memasuki area pabrik. Hal ini diinformasikan melalui pemberitahuan di area masuk pintu masuk.
Informasi daftar negara dengan transmisi lokal Covid-19 dapat diakses di www.covid-19.kemenkes.go.id.
d. Memastikan area kerja memiliki sirkulasi udara yang baik dan memiliki fasilitas memadai untuk mencuci tangan, termasuk fasilitas mencuci tangan sebelum memasuki bangunan atau gedung.
Baca juga: PSBB di Jakarta, Honda dan Toyota Ikuti Arahan Pemerintah
e. Memastikan ketersediaan sabun dan air yang mengalir untuk mencuci tangan atau pencuci tangan berbasis alkohol serta masker, sarung tangan dan pakaian yang menjamin keamanan pekerja dan produk yang dihasilkan.
f. Meningkatkan frekuensi pembersihan secara rutin antara lain dengan cairan disinfektan untuk area yang umum digunakan, seperti kamar mandi, konter registrasi dan pembayaran, dan area makan terutama pada jam padat aktivitas.
g. Melakukan pembatasan jumlah pekerja pada saat penggunaan fasillitas umum, seperti tempat ibadah, kantin, dan toilet.
h. Menyediakan supplement dan makanan bergizi untuk seluruh pekerja.
i. Menyiapkan panduan bagi pekerja mulai dari perkeja keluar dan tempat tinggl sampai kembali.
j. Turut serta menyosialiasikan prilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) dan informasi tentang covid-10 melalui peamsangan spanduk dan lainnya di tempat strategis.
2. Bagi pekerja:
a. Jika selama di dalam area pabrik, terdapat pekerja yang sakit, maka tidak melanjutkan kegiatan dan segera memeriksa diri ke fasilitas layanan kesehatan perusahaan atau pemerintah.
b. Pekerja yang kembali dari negara atau kota dengan transmisi lokal cCvid-19 dalam 14 hari terakhir wajib menginformasikan kepada perusahaan. Jika pada saat berada di area pabrik mengalami demam atau gejala pernapasan, maka tidak melanjutkan kegiatan dan segara memeriksakan diri ke fasilitas layanan kesehatan perusahaan atau pemerintah.
c. Memakai masker sejak keluar rumah dan memakai masker dan sarung tangan selama berada di area pabrik.
d. Menjaga jarak minimal 1 meter dan dilarang berkelompok pasa saat jam istirahat.
e. Seluruh pekerja harus menerapkan PHBS seperti mencuci tangan secara teratur menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol serta menghindari menyentuh area wajah yang tidak perlu.
Baca juga: Jakarta Terapkan PSBB, Bagaimana Pembatasan Transportasi dan Wilayah?
f. Dilarang berjabat tangan dengan sesama pekerja atau orang lain, dan pertimbangkan untuk mengadopsi alternatif bentuk sapa lainnya.
Sementara untuk menjamin aktivitas produksi, Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi dan Pertahanan (IMATAP) Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, bila pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Menteri Dalam Negeri, dan petingi daerah lainnya dalam rangka permintaan dukungan untuk membantu pelaksanaan kegiatan industri dalam masa tanggap darurat di wilayah masing-masing.
"Kemenperin meminta agar pemerintah daerah tidak membatasi aktivitas kegiatan industri. Bapak Menteri Perindustrian juga meminta kepada dinas yang bertanggungjawab di bidang industri dan juga asosiasi untuk melakukan pembinaan kepada perusahaan industri agar senantiasa menjalankan protokol pencegahan Covid-19 di lingkungan kerja," ucap Putu dalam keterangan resminya, Selasa (7/4/2020).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.