Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa Ban Cadangan Ukurannya Lebih Kecil?

Kompas.com - 25/03/2020, 14:02 WIB
Aprida Mega Nanda,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ban cadangan atau ban serep pada mobil biasanya memiliki bentuk yang tidak sama dengan yang sedang digunakan.

Selain modelnya yang dibuat agak unik, biasanya ukuran ban pun lebih kecil.

Jika menemukan kondisi ini, tidak perlu khawatir. Sebab, hal ini memang diperbolehkan dalam aturan undang-undang, dengan catatan diameter peleknya harus sama dengan yang digantikan.

Kepala Bengkel Warna-warni Ban, Jalan Panjang, Wilman Ramo, mengatakan, ada beberapa alasan mengapa ban serep ukurannya dibuat lebih kecil dari ban yang biasa digunakan.

Baca juga: Waspada Jamur, Jangan Parkir Mobil Sembarangan.

“Pertama, ukurannya dibuat lebih kecil dengan tujuan tidak memakan banyak ruang, itu merupakan ide dari diler. Bahkan mobil sekarang banyak yang menaruh ban cadangan di bawah mobil,” ujar Wilman saat dihubungi Kompas.com, Rabu (25/03/2020).

Ban SerepFoto: Peugeot Ban Serep

Hal ini dibenarkan oleh Dealer Technical Support Dept. Head PT Toyota Astra Motor, Didi Ahadi, meskipun tidak semua memiliki ukuran yang lebih kecil tetapi memang tujuannya adalah untuk menghemat tempat.

Baca juga: Penumpang Enggak Bawa Helm, Ini yang Dilakukan Ojol Cegah Corona

“Tidak semua ukuran ban nya berbeda, ada yang sama seperti ground tire dan ada yang temporary tire (lebih tipis), tujuannya untuk menghemat tempat bagasi,” ujar Didi kepada Kompas.com.

Wilman melanjutkan alasan lainnya yaitu agar pemilik mobil tidak menggunakan ban cadangan tersebut setiap hari.

Ban serep memang tidak diperuntukan untuk digunakan setiap hari, karena tujuannya memang untuk keadaan darurat dan memberitahukan si pengemudi supaya segera membawa mobilnya ke bengkel,” ujar Wilman.

Tidak ketinggalan, Wilman juga memperingatkan, ketika mobil menggunakan ban cadangan atau temporary tire, kecepatan mobil sebaiknya wajib dijaga.

“Kecepatan harus dijaga ketika menggukan ban cadangan, tidak boleh ngebut dan tidak lebih dari 80 Km per jam,” ujar Wilman.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau