JAKARTA, KOMPAS.com – Wacana pemberlakukan tes psikologi bagi pemohon surat izin mengemudi (SIM), ternyata tak hanya dilakukan di daerah. Psikotes bagi pemohon SIM ternyata juga sudah diterapkan di DKI Jakarta.
Kasi SIM Subdit Regident Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Lalu Hedwin Hanggara, mengatakan, pemohon SIM dapat melakukan tes psikologi di mana saja.
Meski begitu, Kepolisian juga menyediakan tes psikologi di lokasi Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM. Surat keterangan dari psikolog itu nantinya dilampirkan sebagai syarat pembuatan SIM baru.
Baca juga: Resmi, Truk ODOL Tak Boleh Melintas Tol Jakarta-Bandung
“Sudah berjalan, lokasi tesnya bisa di mana saja, yang penting ada rekomendasi dari psikologi kepolisian,” ujar Hedwin, kepada Kompas.com (8/3/2020).
Adapun psikotes ini meliputi kemampuan berkonsentrasi, kecermatan, pengendalian diri, kemampuan menyesuaikan diri dan stabilitas emosi.
Hedwin juga mengatakan, tujuan dari diadakannya tes psikologi adalah untuk mengetahui tingkat emosi dari pemohon SIM.
“Agar nantinya para pengemudi yang telah memiliki legalitas mempunyai perilaku memgemudi yang baik dan memenuhi standar sesuai dengan aspek-aspek psikologi,” ucapnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.