Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Ini Kisaran Biaya Tes Psikologi Bagi Pemohon SIM

SOLO, KOMPAS.com- Ditlantas Polda Jawa Tengah (Jateng) akan menerapkan aturan baru, yakni berupa tes psikologi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) mulai Senin (9/3/2020).

Aturan baru ini akan diberlakukan serentak di 35 Polres di seluruh Jateng termasuk di wilayah Soloraya.

Awalnya tes psikologi ini akan diberlakukan pada 24 Februari 2020 lalu, tetapi karena adanya kendala terpaksa ditunda hingga Maret ini.

Dengan adanya tambahan tes ini, otomatis pemohon SIM juga harus mengeluarkan biaya tambahan untuk membayar tes kejiwaan tersebut.

Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Busroni membenarkan adanya tambahan biaya tersebut.
Hanya saja, Kasatlantas belum secara pasti menyebut besaran biaya tambahan yang harus dikeluarkan oleh pemohon SIM untuk tes tersebut.

“Iya (ada tambahan biaya) ya sekitar Rp 50.000,” kata Kasatlantas kepada Kompas.com, Sabtu (7/3/2020).

Biaya tersebut berlaku untuk pemohon SIM baru atau pun yang akan melakukan perpanjangan. Adanya tes kejiwaan ini juga akan diterapkan bagi pemohon semua jenis SIM.

Busroni mengatakan, nantinya para pemohon SIM bisa mengikuti tes psikologi di tempat yang sudah disediakan, yakni di sebelah timur RS Kasih Ibu.

Nantinya akan ada psikolog yang akan memberikan tes kepada pemohon SIM.

“Psikolog yang akan menguji para pemohon SIM ini sudah mendapatkan rekomendasi dari Polda Jateng,” ucapnya.

Adanya tes kejiwaan ini kata Busroni adalah untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) pengendara kendaraan saat melintas di jalan raya.

Mengingat, selama ini masih banyak pengendara yang belum bisa mengendalikan emosinya saat berada di jalan.

“Dengan adanya tes tersebut nantinya akan diketahui bagaimana kondisi kejiwaan dari pemohon tersebut, bagaimana tingkat emosionalnya, apakah dia masuk sebagai orang yang temperamen yang bisa membaca kan psikolog,” ujarnya.

Hasil tes inilah yang nantinya akan menentukan apakah pemohon SIM tersebut layak mendapatkan SIM baru atau tidak.

Menurut Busroni kondisi kejiwaan para pemohon SIM memang harus dipastikan kesehatannya. Mengingat, masa berlaku SIM adalah lima tahun dan dalam waktu tersebut kondisi psikologi seseorang juga bisa berubah-ubah.

“Ada yang berkembang menjadi baik begitu pula sebaliknya. Jadi selain memastikan kesehatan jasmani juga harus tes untuk memastikan kesehatan rohaninya,” kata Kasatlantas.

https://otomotif.kompas.com/read/2020/03/08/072200915/ini-kisaran-biaya-tes-psikologi-bagi-pemohon-sim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke