JAKARTA, KOMPAS.com - Berkendara di sekitaran kendaraan berat dengan rangkaian panjang yang sedang mengangkut muatan penuh patut bersabar. Jika nekat, potensi terjadinya kecelakaan terbuka lebar.
Justri Pulubuhu, Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDCC) menyatakan, pada kondisi tersebut diimbau bagi para pengendara untuk menjaga jarak aman dan tidak mendahului.
"Apalagi kalau keadaan lalu lintas padat. Patut diketahui, tabrak belakang (menabrak bagian belakang truk) itu kasusnya cukup banyak dan dampaknya bisa fatal. Jaga jarak aman adalah jurus paling ampuh," ujarnya saat dihubungi Kompas.com (27/2/2020).
Baca juga: Adab Ketika Ingin Menyalip Truk atau Bus
Hal tersebut juga disetujui oleh Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana, yang menyatakan bahwa kendaraan pribadi jangan merasa aman jika berada di belakang kendaraan berat.
"Terlepas dari muatan dan dimensinya, jangan pernah merasa aman kalau berada di belakang truk. Tetap waspada. Biarkan kendaraan itu melaju lebih dulu, atau berpindah lajur," katanya.
Namun pada kenyataannya, tak jarang pengendara lain memanfaatkan ruang jarak aman kendaraan itu untuk menyalip. Alhasil menimbulkan pertikaian sampai peristiwa tabrak beruntun.
"Sering sekali kita sudah buat jarak aman yang cukup jauh dari truk, tiba-tiba ada kendaraan lain yang masuk untuk nyalip. Ini berbahaya sekali. Patut diingat juga bahwa truk bermuatan punya jarak penereman yang lebih panjang karena momen inersia," ujar Jusri.
Baca juga: Curhat Sopir Truk soal Motor yang Sering Selap-selip Nyalip Truk
"Bagaimana sebaiknya? Sabar saja, biarkan kendaraan yang menyalip itu melaju duluan supaya perjalanan kita tetap aman dan nyaman. Jangan emosi di jalan, tapi jangan pula seenaknya karena jalanan umum itu hak orang banyak," kata dia.
Adapun jarak aman yang paling baik saat berkendara, adalah pakai alat bantu patokan statik seperti marka jalan atau plang penunjuk arah atau waktu yakni minimum 3 detik.
Cara hitungnya sendiri, misalkan kecepatan berkendara adalah 30 kilometer per jam (kpj), maka jarak amal minimal dengan kendaraan di depan adalah 15 meter. Sedangkan jarak amannya kurang lebih 30 meter.
Jika kecepatan kendaraan adalah 40 kpj, maka jarak minimal yang harus dipenuhi adalah 20 meter dan jarak aman yang dimiliki 40 meter. Begitu seterusnya.
"Mudahnya, perhatikan waktu pengereman kendaraan kita dengan jarak truk itu. Jangan sampai terlalu dekat, buat saja rongga (jarak) yang lebih jauh dibanding berada di belakang kendaraan biasa. Lalu pro aktif, karena truk itu punya banyak blindspot," kata Jusri.
"Kalau memungkinkan, (usai lihat spion) bisa melakukan salip. Namun berikan sinyal klakson dan dim sebagai tanda keberadaan," lanjutnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.