Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bebas Denda Pajak Kendaraan buat Warga Jawa Tengah

Kompas.com - 14/02/2020, 10:12 WIB
Ari Purnomo,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com- Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah (Jateng) memperkirakan ada 3.000-an kendaraan bermotor di Jateng berasal dari luar wilayah.

Maka dari itu, Bapenda pun mendorong para pemilik kendaraan tersebut untuk segera melakukan balik nama kendaraan bermotor sesuai dengan pemilik saat ini.

Kepala Bapenda Provinsi Jateng, Tavip Supriyanto mengatakan, sampai saat ini jumlah tunggakan pajak kendaraan bermotor mencapai Rp 450 miliar. Maka dari itu, adanya pembebasan denda pajak dan gratis BBNKB bisa mengurangi tunggakan tersebut. 

"Terhitung mulai 2019 hingga Januari 2020, tunggakan dari pajak mencapai Rp 450 miliar. Jumlah itu dari 1,5 juta kendaraan yang belum pajak," kata Tavip kepada Kompas.com, Jumat (14/2/2020).

Terhitung mulai Senin (17/2/2020) hingga 16 Juli 2020, Bapenda memberlakukan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) dan juga sanksi administrasi atau denda keterlambatan pajak.

Kesempatan ini diharapkan dapat dimanfaatkan sebaiknya oleh para pemilik kendaraan yang belum balik nama maupun yang menunggak pajak.

Bagi para pemilik kendaraan yang memiliki kendaraan dari luar wilayah yang ingin melakukan balik nama tentunya harus melakukan mutasi terlebih dahulu.

Baca juga: Bapenda DKI Klaim Leasing Hambat Perolehan Pajak Kendaraan Bermotor

Sebelum melakukan mutasi, beberapa syarat harus dipenuhi oleh pemohon.

Untuk syarat yang wajib ada BPKB dan STNK. Selanjutnya melakukan cek fisik kendaraan. Cek fisik ini bisa dilakukan di kantor Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat).

Seluruh kelengkapan dokumen serta dua bukti pembayaran pajak yang terlambat dibayar, dan juga sumbangan Jasa Raharja.Ghulam/Otomania Seluruh kelengkapan dokumen serta dua bukti pembayaran pajak yang terlambat dibayar, dan juga sumbangan Jasa Raharja.

Pemohon juga harus menyiapkan kwitansi jual beli dan materai Rp 6.000. Pemohon juga wajib menyiapkan KTP dari daerah yang akan dituju (daerah baru).

Khusus untuk badan hukum, pemohon harus menyiapkan salinan akta pendirian dan satu lembar fotokopi, keterangan domisili, surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani pimpinan serta dibubuhi cap badan hukum yang bersangkutan.

Baca juga: Pergub Bebas Pajak Kendaraan Listrik Terbit, Honda Tetap Tunggu Juknis

Sedangkan untuk instansi pemerintah (termasuk BUMN dan BUMD ), lampirkan surat tugas atau surat kuasa bermaterai cukup dan ditandatangani oleh pimpinan serta dibubuhi cap instansi yang bersangkutan.

Setelah persyaratan lengkap, pemohon bisa mengurus mutasi dan balik nama.

Berikut cara mengurus mutasi dan balik nama kendaraan bermotor.

1. Pemohon melapor ke Samsat (menurut plat motor yang terdaftar sekarang).

Halaman Berikutnya
Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau