Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Akibatnya jika Malas Cek Oli Mesin Motor | Harga Kijang Kapsul Rp 60 Jutaan

Kompas.com - 03/02/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

3. Merasakan Kenyamanan Suzuki Jimny saat Dipakai Harian

Menyetir Suzuki Jimny di perkotaan bisa dibilang tak ubahnya seperti city car. Memiliki panjang 3,6 meter dan lebar 1,6 meter, Jimny sangat asyik untuk dibawa bermanuver di kota yang padat.

Anda tak perlu khawatir saat masuk gang sempit di Jakarta. Tinggal atur posisi berkendara yang sesuai, Anda akan mendapat visibilitas yang jelas saat menyetir mobil ini.

Pengendara pemula tak perlu khawatir bagian depan menyenggol sesuatu, sebab Anda dapat melihat jelas moncong mobil dari bangku baris pertama. Hal ini berkat posisi berkendara yang tinggi khas SUV.

Baca juga: Merasakan Kenyamanan Suzuki Jimny saat Dipakai Harian

4. Alternatif MPV Diesel Lawas, Harga Kijang Kapsul Mulai Rp 60 Jutaan

Ilustrasi Kijang Kapsul Ilustrasi Kijang Kapsul

Selain Isuzu Panther, salah satu MPV lawas yang juga sampai saat ini masih menjadi incaran konsumen adalah Toyota Kijang LGX. Mobil yang muncul pada era 2000-an ini juga dikenal dengan sebutan Kijang Kapsul.

Kijang LGX saat itu hadir dalam dua pilihan mesin, yakni diesel 2.400 cc serta bensin 1.800 dan 2.000 cc. Model mesin penenggak solar itu pun sempat digadang-gadang sebagai MPV pesaing Panther, lantaran saat itu memang cukup laris dibandingkan versi bensinnya.

"Kalau versi dieselnya sampai saat ini masih ada saja yang cari, tapi kalau sudah bensin apa lagi mesinnya 2.000 cc, sudah pasti susah, kami juga jualnya susah karena terkenal boros," kata Ridwan salah satu pemilik mobil bekas di Kawasan Klender, Jakarta Timur, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/2/2020).

Baca juga: Alternatif MPV Diesel Lawas, Harga Kijang Kapsul Mulai Rp 60 Jutaan

5. Pasal Aturan Bikin SIM Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Kata Pengamat

unit uji SIM A dan SIM C yang digelar Garda Oto.Febri Ardani unit uji SIM A dan SIM C yang digelar Garda Oto.

Pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bias.

Gugatan dilayangkan oleh Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting pada Selasa (28/1/2020). Meminta MK menguji penggunaan kata "belajar sendiri" yang terdapat pada pasal tersebut.

Pasal 77 ayat 3 itu berbunyi, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."

Baca juga: Pasal Aturan Bikin SIM Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Kata Pengamat

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau