JAKARTA, KOMPAS.com - Terkadang pengguna sepeda motor lupa mengecek kondisi oli mesin. Padahal, dampaknya bisa fatal karena dapat berpengaruh pada jantung pacu dan harus mengeluarkan kocel cukup dalam ketika melakukan perbaikan.
Oleh sebab itu, sesekali perlu melakukan pengecekan kondisi oli mesin. Agar, tidak terjadi hal yang tidak diinginkan seperti turun mesin atau komponen mengalmi kerusakan parah.
Selain itu, topik yang menjadi perhatian masyarakat lagi, tentang harga jual Toyota Kijang model Kapsul. Saat ini MPV itu dibanderol mulai Rp 60 jutaan.
Baca juga: STNK Mati 2 Tahun, Kendaraan Langsung Jadi Barang Rongsokan
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Minggu 2 Februari 2020:
1. Viral, Yaris Ini Digotong Ramai-ramai karena Parkir di Atas Rel Kereta
Perilaku tidak tertib lalu lintas dengan parkir di atas perlintasan kereta api di jalan Mayor Sunaryo, Solo, Jawa Tengah (Jateng) kembali terjadi. Kejadian ini sempat diabadikan dan diunggah oleh akun Jules Rimet di Facebook Seputar Lalin Nusantara.
Dalam video berdurasi lebih kurang dari sembilan menit itu menggambarkan sejumlah warga yang berusaha memindahkan mobil berplat nomor AD 8690 UU itu dari atas perlintasan.
Warga pun sempat kesusahan saat hendak memindahkan. Pasalnya, Toyota Yaris berkelir putih itu dikunci dan direm tangan.
Sehingga, warga harus bersusah payah untuk mengangkatnya dan meminggirkan dari rel kereta api.
Butuh beberapa menit bagi sejumlah warga untuk bisa memindahkan mobil itu. Pertama warga berusaha mendorongnya agar bisa bergeser.
Baca juga: Viral, Yaris Ini Digotong Ramai-ramai karena Parkir di Atas Rel Kereta
2. Ini Akibatnya jika Malas Mengecek Oli Mesin Sepeda Motor
Oli mesin pada kendaraan mempunyai peran yang sangat vital. Fungsinya, yakni untuk melumasi sejumlah komponen pendukung lainnya.
Tidak hanya itu, oli juga berfungsi sebagai pendingin sekaligus untuk menyekat setiap bagian di dalam mesin. Selain itu, mampu mencegah terjadinya benturan antara logam dengan logam komponen mesin.
Oli juga mempunyai fungsi untuk mencegah terjadinya goresan dan keausan pada mesin. Maka dari itu, kondisi oli harus diperhatikan, salah satunya dengan melakukan penggantian secara rutin.
Jangan malas dalam melakukan penggantian oli, karena jika sampai kendaraan kehabisan akibatnya bisa fatal.
Baca juga: Ini Akibatnya jika Malas Mengecek Oli Mesin Sepeda Motor
3. Merasakan Kenyamanan Suzuki Jimny saat Dipakai Harian
Menyetir Suzuki Jimny di perkotaan bisa dibilang tak ubahnya seperti city car. Memiliki panjang 3,6 meter dan lebar 1,6 meter, Jimny sangat asyik untuk dibawa bermanuver di kota yang padat.
Anda tak perlu khawatir saat masuk gang sempit di Jakarta. Tinggal atur posisi berkendara yang sesuai, Anda akan mendapat visibilitas yang jelas saat menyetir mobil ini.
Pengendara pemula tak perlu khawatir bagian depan menyenggol sesuatu, sebab Anda dapat melihat jelas moncong mobil dari bangku baris pertama. Hal ini berkat posisi berkendara yang tinggi khas SUV.
Baca juga: Merasakan Kenyamanan Suzuki Jimny saat Dipakai Harian
4. Alternatif MPV Diesel Lawas, Harga Kijang Kapsul Mulai Rp 60 Jutaan
Selain Isuzu Panther, salah satu MPV lawas yang juga sampai saat ini masih menjadi incaran konsumen adalah Toyota Kijang LGX. Mobil yang muncul pada era 2000-an ini juga dikenal dengan sebutan Kijang Kapsul.
Kijang LGX saat itu hadir dalam dua pilihan mesin, yakni diesel 2.400 cc serta bensin 1.800 dan 2.000 cc. Model mesin penenggak solar itu pun sempat digadang-gadang sebagai MPV pesaing Panther, lantaran saat itu memang cukup laris dibandingkan versi bensinnya.
"Kalau versi dieselnya sampai saat ini masih ada saja yang cari, tapi kalau sudah bensin apa lagi mesinnya 2.000 cc, sudah pasti susah, kami juga jualnya susah karena terkenal boros," kata Ridwan salah satu pemilik mobil bekas di Kawasan Klender, Jakarta Timur, saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (1/2/2020).
Baca juga: Alternatif MPV Diesel Lawas, Harga Kijang Kapsul Mulai Rp 60 Jutaan
5. Pasal Aturan Bikin SIM Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Kata Pengamat
Pasal 77 ayat 3 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena dianggap bias.
Gugatan dilayangkan oleh Marcell Kurniawan dan Roslianna Ginting pada Selasa (28/1/2020). Meminta MK menguji penggunaan kata "belajar sendiri" yang terdapat pada pasal tersebut.
Pasal 77 ayat 3 itu berbunyi, "Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang dapat diperoleh melalui pendidikan dan pelatihan atau belajar sendiri."
Baca juga: Pasal Aturan Bikin SIM Digugat ke Mahkamah Konstitusi, Ini Kata Pengamat
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.