SOLO, KOMPAS.com- Kasatlantas Polresta Surakarta Kompol Busroni menanggapi banyaknya pemilik mobil yang nekat parkir di atas perlintasan kereta api di Jalan Mayor Sunaryo.
Menurutnya, para pemilik mobil hanya ingin praktis saat berbelanja dan tidak mengindahkan adanya rambu yang sudah ada.
Mulai dari rambu peringatan adanya perlintasan kereta api, dilarang parkir, dilarang berhenti dan juga sejumlah rambu lainnya.
Selama ini para pemilik kendaraan roda empat tersebut hanya berpikir parkir dan berbelanja praktis saja.
Baca juga: Gemar Bermotor, Jokowi Bisa Jadi Contoh Safety Riding Bikers Indonesia
“Mereka hanya ingin praktis, parkir di atas rel dan ditinggal berbelanja. Padahal kantong-kantong parkir sudah disediakan,” kata Busroni saat ditemui KOMPAS.com, Senin (30/12/2019).
Sejumlah kantong parkir yang sudah disediakan diantaranya, di Beteng Trade Center (BTC) ada, di Pusat Grosir Solo (PGS). Selain itu, Kasatlantas menambahkan, juga ada di sisi utara atau selatan Benteng Vastenburg.
Para pemilik mobil bisa memanfaatkan keberadaan kantong-kantong parkir tersebut. Daripada parkir di atas perlintasan kereta api dan bisa mengganggu perjalanan kereta api.
“Kami mengimbau kepada para pemilik mobil agar tidak memarkirkan kendaraannya di atas perlintasan kereta api. Mulai dari rel bengkong (Purwosari) sampai dengan kawasan Jalan Mayor Sunaryo,” urainya.
Disinggung mengenai penindakan kepada para pemilik mobil, Busroni menyampaikan, pihaknya sebenarnya bisa melakukan penindakan dan memberikan bukti pelanggaran (tilang). Akan tetapi, hal itu menurutnya belum perlu dilakukan.
Selama pihaknya masih mengedepankan penyampaian imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Baca juga: Mengenal Unimog, Truk yang Dinaiki Ahmad Dhani saat Bebas dari Penjara
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.