Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Harga Sedan Eropa Bekas Rp 100 Jutaan | Harga Toyota Alphard Bekas Rp 200 Jutaan

Kompas.com - 31/01/2020, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Lampu indikator MIL punya fungsi cukup penting pada sistem injeksi kendaraan. Nyala lampu MIL akan memberitahu ada atau tidaknya kerusakan pada sistem motor injeksi.

Baca juga: Sudah Tahu Cara Menyalakan Motor Injeksi dengan Benar?

4. Modal Rp 200 Juta Bisa Bawa Pulang Toyota Alphard

Deretan mobil bekas taksi yang ditawarkan Bluebird, ternyata bukan sekadar Toyota Limo dan sedan Mercedes-Benz saja.

Bagi yang sedang mencari jenis mobil tujuh penumpang, ada beberapa model MPV yang bisa dilirik. Mulai dari MPV segmen premium sampai low, unitnya saat ini sudah tersedia.

Menariknya lagi, konsumen tak perlu mengeluarkan dana untuk mengurus surat-suratnya, karena saat membeli sudah langsung mendapatkan pelat nomor hitam.

Head of MobilGo Used Car Division Bluebird Group Hery Sugiarto, menjelaskan untuk MPV Bluebird yang saat ini sudah dijual bekasnya ada Honda Mobilo dan Toyota Alphard. Tahun dan harga berbeda-beda.

Baca juga: Modal Rp 200 Juta Bisa Bawa Pulang Toyota Alphard

5. Kendaraan Tak Nyalakan Lampu Sein Saat Belok Kena Denda Rp 250.000

Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.KOMPAS.com/Ruly Menggunakan lampu sein atau isyarat di jalan ada etika dan aturannya.

Saat mengendarai kendaraan, pengemudi wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk dalam tata cara berbelok atau berbalik arah.

Seorang pengemudi wajib menyalakan lampu sein sebelum berbelok. Jika pengemudi lalai dan tidak menyalakan lampu sein maka akan dikenakan sanksi atau denda.

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam ayat (1) pasal tersebut dijelaskan bahwa lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib sebelum berbelok.

“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”

Baca juga: Kendaraan Tak Nyalakan Lampu Sein Saat Belok Kena Denda Rp 250.000

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com