Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Harga Sedan Eropa Bekas Rp 100 Jutaan | Harga Toyota Alphard Bekas Rp 200 Jutaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai mobil bekas masih banyak diminati oleh masyarakat. Apalagi pilihannya juga beragam, karena bisa juga membeli bekas taksi yang sudah digunakaan kurang lebih empat hingga lima tahun.

Pilihan modelnya mulai sedan hingga MPV, seperti Vios (Limo), Mercedes-Benz C200, hingga MPV premium Toyota Alphard. Harganya pun kompetitif, yaitu mulai Rp 100 jutaan sampai Rp 200 jutaan.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Kamis 30 Januari 2020:

1. Mau Gaya Pakai Sedan Eropa Bekas Rp 100 Jutaan, Simak Pilihannya

Selain Toyota Limo, Bluebird juga banyak memasarkan mobil bekas taksi jenis lainnya. Bagi yang sedang mencari deretan mobil premium, tidak ada salahnya untuk melirik unit eks taksi seperti sedan mewah keluaran Mercedes-Benz.

Unit-unit tersebut merupakan mantan mobil operasional dari taksi premium, Silverbird. Sementara dari segi harga, relatif kompetitif untuk seukuran mobil bekas premium.

"Saat ini paling banyak itu Mercy, ada yang C200 CGI ada yang E200 CGI. Harga bervariasi tergantung tahun, sementara kondisi sudah kita lakukan perbaikan sebelum dijual," kata Head of MobilGo Used Car Division Bluebird Group Hery Sugiarto, saat disambangi Kompas.com di kantor pusatnya, Mampang, Jakarta Selatan, Rabu (29/1/2020).

2. Mesin Motor Injeksi Masih Perlu Dipanaskan Sebelum Jalan?

Teknologi sepeda motor terus berkembang seiring dengan kemajuan zaman, termasuk saat memanaskan mesin. Jika motor keluaran dulu butuh waktu beberapa menit, beda dengan sekarang hanya perlu dua hingga tiga menit saja.

Wahyudin, Kepala Mekanik AHASS Daya Adicipta Motora (DAM), pada dasarnya setiap mesin tetap butuh dipanaskan sebelum mulai dibawa jalan, tetapi untuk mesin zaman sekarang tidak perlu lagi lama-lama lagi.

"Mesin apapun harusnya dilakukan warm up. Hanya untuk motor injeksi mungkin hanya butuh 2-3 menit saja disertai snapping throttle beberapa kali, cukup," katanya, kepada KOMPAS.com, Rabu (29/1/2020).

3. Sudah Tahu Cara Menyalakan Motor Injeksi dengan Benar?

Hampir seluruh sepeda motor yang dipasarkan di Indonesia sudah menganut teknologi injeksi, sejak regulasi Euro III bergulir Juni 2013. Kini, sudah 7 tahun bergulir, muncul pertanyaan sudah tahu cara menyalakan motor injeksi dengan benar?

Bagi para pemilik sepeda motor yang sudah menganut sistem injeksi pasti akan melihat ada lampu indikator berlogo khusus, berwarna oranye pada speedometer.

Lampu ini adalah, Malfunction Indicator Lamp ( MIL) dan bakal menyala beberapa detik setelah kunci kontak diputar.

Lampu indikator MIL punya fungsi cukup penting pada sistem injeksi kendaraan. Nyala lampu MIL akan memberitahu ada atau tidaknya kerusakan pada sistem motor injeksi.

4. Modal Rp 200 Juta Bisa Bawa Pulang Toyota Alphard

Deretan mobil bekas taksi yang ditawarkan Bluebird, ternyata bukan sekadar Toyota Limo dan sedan Mercedes-Benz saja.

Bagi yang sedang mencari jenis mobil tujuh penumpang, ada beberapa model MPV yang bisa dilirik. Mulai dari MPV segmen premium sampai low, unitnya saat ini sudah tersedia.

Menariknya lagi, konsumen tak perlu mengeluarkan dana untuk mengurus surat-suratnya, karena saat membeli sudah langsung mendapatkan pelat nomor hitam.

Head of MobilGo Used Car Division Bluebird Group Hery Sugiarto, menjelaskan untuk MPV Bluebird yang saat ini sudah dijual bekasnya ada Honda Mobilo dan Toyota Alphard. Tahun dan harga berbeda-beda.

5. Kendaraan Tak Nyalakan Lampu Sein Saat Belok Kena Denda Rp 250.000

Saat mengendarai kendaraan, pengemudi wajib mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk dalam tata cara berbelok atau berbalik arah.

Seorang pengemudi wajib menyalakan lampu sein sebelum berbelok. Jika pengemudi lalai dan tidak menyalakan lampu sein maka akan dikenakan sanksi atau denda.

Aturan ini sebagaimana tertuang dalam Pasal 112 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam ayat (1) pasal tersebut dijelaskan bahwa lampu isyarat atau sein merupakan hal yang wajib sebelum berbelok.

“Pengemudi kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan.”

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/31/060200315/-populer-otomotif-harga-sedan-eropa-bekas-rp-100-jutaan-harga-toyota

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke