JAKARTA, KOMPAS.com - Korlantas Polri resmi memberikan tanda khusus pada kendaraan listrik. Mobil dan sepeda motor yang berbasis baterai itu akan menggunakan pelat nomor khusus, yaitu berkelir biru.
Informasi lain yang tidak kalah menarik perhatian, yaitu cara benar menyalakan sepeda motor injeksi. Selain itu, masih banyak berita lain, dan mau tahu seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Rabu 29 Januari 2020:
1. Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru
Rencana Korps Lalu Lintas ( Korlantas) Polri memberikan warna khusus bagi kendaraan listrik melalui Tanda Nomor Kendaraan Bermotor ( TNKB) atau pelat nomor segera terealisasi.
Menurut Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Brigjen Pol Halim Pagarra, pemberian warna ini dilakukan Polri yang merupakan lembaga yang melakukan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, termasuk kendaraan bermotor listrik (KBL).
"Polri memberikan penandaan pada TNKB KBL berbasis baterai berupa warna biru pada ruang masa berlaku. TNKB sesuai peruntukan kendaraan listrik tersebut," ucap Halim saat dihubungi Kompas.com, Selasa (28/1/2020).
Baca juga: Resmi, Pelat Nomor Kendaraan Listrik Berwarna Biru
2. Harga Mobil Bekasnya Anjlok, Begini Kilah Mazda
Di pasar mobil bekas terdapat sejumlah merek yang memiliki harga jual anjlok. Biasanya brand otomotif yang harga jualnya turun didominasi oleh merek di luar Jepang.
Meski begitu, Mazda rupanya masuk dalam daftar merek mobil yang harga bekasnya jatuh. Hal ini diungkap oleh Senior Manager Bursa Mobil Bekas WTC Mangga Dua Herjanto Kosasih, kepada Kompas.com belum lama ini.
“Biasanya merek Amerika atau Eropa, mobil seperti Ford atau Chevrolet itu di pasaran harganya memang jatuh. Dari Jepang juga ada, seperti Mazda. Merek lainnya seperti Proton sama seperti itu,” katanya.
Baca juga: Harga Mobil Bekasnya Anjlok, Begini Kilah Mazda
3. Ditilang Saat Pakai Motor Trail Kompetisi, Siap-siap Pulang Jalan Kaki
Setiap motor yang melintas di jalan raya, harus dilengkapi dengan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) dan TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor). Aturan tersebut sudah ditulis dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ( UU LLAJ).
Sedangkan motor trail kompetisi, tidak dilengkapi dengan STNK dan TNKB. Artinya, tidak memiliki legalitas untuk dikendarai di jalan raya.
Umumnya, jika motor biasa yang dilengkapi dengan STNK ditilang di jalan raya, jika ada STNK-nya, maka hanya SIM (Surat Izin Mengemudi) yang ditahan. Tapi, jika tidak bisa menunjukkan STNK, maka motor yang ditahan. Sebab, diasumsikan motor tersebut bisa saja merupakan barang curian.
Baca juga: Ditilang Saat Pakai Motor Trail Kompetisi, Siap-siap Pulang Jalan Kaki
4. Sudah Tahu Cara Menyalakan Motor Injeksi dengan Benar?
Hampir seluruh sepeda motor yang dipasarkan di Indonesia sudah menganut teknologi injeksi, sejak regulasi Euro III bergulir Juni 2013. Kini, sudah 7 tahun bergulir, muncul pertanyaan sudah tahu cara menyalakan motor injeksi dengan benar?
Bagi para pemilik sepeda motor yang sudah menganut sistem injeksi pasti akan melihat ada lampu indikator berlogo khusus, berwarna oranye pada speedometer.
Lampu ini adalah, Malfunction Indicator Lamp ( MIL) dan bakal menyala beberapa detik setelah kunci kontak diputar.
Lampu indikator MIL punya fungsi cukup penting pada sistem injeksi kendaraan. Nyala lampu MIL akan memberitahu ada atau tidaknya kerusakan pada sistem motor injeksi.
Jika tidak ditemukan adanya kerusakan pada kendaraan biasanya lampu MIL akan langsung mati kembali.
Baca juga: Sudah Tahu Cara Menyalakan Motor Injeksi dengan Benar?
5. TVS Luncurkan Skuter Listrik iQube Electric, Sarat Fitur Canggih
Pabrikan asal India, TVS, telah meluncurkan produk terbaru, iQube, di negara asalnya. Skuter listrik ini dilengkapi dengan berbagai fitur canggih yang disiapkan untuk membuai calon konsumen.
Dari desainnya, TVS iQube ini memiliki bentuk yang agak membulat. Tapi, bentuk bodinya di beberapa bagian juga sedikit mengotak, mulai dari area setang, bodi depan, hingga bodi belakangnya.
Baca juga: Kemenhub Pangkas 50 Persen Biaya Uji Tipe Kendaraan Listrik TVS iQube dilengkapi dengan sistem penggerak yang diklaim canggih dengan motor elektrik 4,4 kW. Akselerasinya disebut mampu menempuh 0-40 kilometer per jam dalam wakru 4,2 detik. Sementara kecepatan maksimumnya, mencapai 78 kpj.
Baca juga: TVS Luncurkan Skuter Listrik iQube Electric, Sarat Fitur Canggih
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.