Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Daftar Kendaraan yang Berhak Pakai Rotator dan Sirene

Kompas.com - 20/01/2020, 06:52 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, marak lagi pemilik kendaraan yang memodifikasi mobil atau sepeda motor menggunakan rotator, sirene, atau lampu strobo. Bukan hanya sekadar aksesori, tetapi sengaja digunakan untuk mendapat prioritas melintas di jalan, apalagi dalam kondisi macet.

Dijelaskan dalam Undang-Undang, tidak semua kendaraan berhak memakai perangkat tersebut. Hanya mobil atau motor tertentu saja yang boleh memasang dan menggunakan rotator dan sirene itu.

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah mengatur mengenai penggunaan rotator dan sirene.

Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan

Tepatnya di dalam Pasal 134, dijelaskan kendaraan apa saja yang memperoleh hak utama untuk menggunakan rotator dan sirene.

Baca juga: Mobil dan Motor Pakai Rotator, Langsung Dicopot di Operasi Patuh Jaya

Setidaknya, terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama tersebut. Urutannya juga sudah ditentukan mana saja yang perlu didahulukan.

Berikut ini urutannya:

Ilustrasi lampu rotator dan strobo Ilustrasi lampu rotator dan strobo

1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.

2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.

3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.

5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.

6. Iring-iringan pengantar jenazah.

7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan kabarmakassar.com Ilustrasi lampu rotator sirene kendaraan

Dalam Pasal 134 tersebut sudah jelas, tidak ada kendaraan pribadi yang masuk dalam golongan mana pun.

Sementara untuk menguatkan Pasal 134, dibuat juga Pasal 135 yang berisikan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau