JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, marak lagi pemilik kendaraan yang memodifikasi mobil atau sepeda motor menggunakan rotator, sirene, atau lampu strobo. Bukan hanya sekadar aksesori, tetapi sengaja digunakan untuk mendapat prioritas melintas di jalan, apalagi dalam kondisi macet.
Dijelaskan dalam Undang-Undang, tidak semua kendaraan berhak memakai perangkat tersebut. Hanya mobil atau motor tertentu saja yang boleh memasang dan menggunakan rotator dan sirene itu.
View this post on InstagramA post shared by POLISI LALU LINTAS INDONESIA (@polantasindonesia) on Jan 16, 2020 at 8:17am PST
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) sudah mengatur mengenai penggunaan rotator dan sirene.
Baca juga: Blokir STNK yang Mati 2 Tahun Resmi Berlaku, Kendaraan Jadi Barang Rongsokan
Tepatnya di dalam Pasal 134, dijelaskan kendaraan apa saja yang memperoleh hak utama untuk menggunakan rotator dan sirene.
Baca juga: Mobil dan Motor Pakai Rotator, Langsung Dicopot di Operasi Patuh Jaya
Setidaknya, terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama tersebut. Urutannya juga sudah ditentukan mana saja yang perlu didahulukan.
Berikut ini urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.