Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mobil dan Motor Pakai Rotator, Langsung Dicopot di Operasi Patuh Jaya

Kompas.com - 30/08/2019, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Hari pertama Operasi Patuh Jaya 2019, Kamis (29/8/2019), Polisi melakukan penindakan kepada pengendara sepeda motor yang masih menggunakan aksesori seperti rotator dan sirine bukan peruntukannya.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, penindakan langsung dilakukan terhadap pelanggar dengan dikenakan denda dan pencopotan rotator.

Baca juga: Ini 16 Lokasi Operasi Patuh Jaya 2019 Hari Pertama

"Tadi tangkapan motor pakai rotator, langsung ditilang dan dicopot kemudian disita polisi. Denda tilang untuk pemakaian rotaror itu Rp 250.000," kata Nasir kepada Kompas.com, Kamis (29/8/2019).

Kepolisian Tangerang Selatan menggelar operasi Patuh Jaya di Jalan Letnan Sutopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (29/8/2019)KOMPAS.com/Muhamad Isa Bustomi Kepolisian Tangerang Selatan menggelar operasi Patuh Jaya di Jalan Letnan Sutopo, BSD Serpong, Tangerang Selatan, Kamis (29/8/2019)

Nasir mengingatkan kembali untuk pengemudi mobil atau pengendara motor, bahwa tidak diperkenankan waga sipil memakai rotator, strobo, sirine dan sejenisnya, apalagi rotator warna biru milik polisi.

"Rotator biru itu untuk penegak hukum khusus untuk Polri, semua sudah diatur di undang-undang. Merah untuk ambulance, kuning untuk alat berat dan kelengkapan umum," kata Nasir.

Baca juga: Operasi Patuh Jaya Dimulai, Ini Pesan dari Wakapolda

Ketentuan tersebut tercantum pada UU LLAJ No 22 tahun 2009. Kendaraan pribadi tidak diperkenankan memakai rotaror dan sejenisnya. Kepolisian melakukan razia penyalahgunaan lampu isyarat seperti rotator dan strobo.

UU LLAJ No.22 Tahun 20019 juga mengatur soal kendaraan bermotor yang dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene, dan pengguna jalan yang memperoleh hak utama.

Jumlah Pelanggar Hari Pertama Operasi Patuh Jaya 2019

Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).Foto: Stanley Ravel Operasi Patuh Jaya 2019 di Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Kamis (29/8/2019).

Hari pertama Operasi Patuh Jaya 2019, Kamis (29/8/2019), Polisi mengeluarkan 5.376 tilang kepada pelanggar mobil, sepeda motor, bus dan mobil barang di wilayah Polda Metro Jaya.

Dari data yang dirilis Polda Metro, jumlah 5.376 perkara tersebut turun sekitar 2.63 persen dari Operasi Patuh Jaya 2018 tahun lalu, yang mana pada penyelenggaran hari pertama terdapat 5.521 perkara.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com