JAKARTA, KOMPAS.com - Belakangan ini, marak lagi pemilik kendaraan yang memodifikasi mobil atau sepeda motor menggunakan rotator, sirene, atau lampu strobo. Bukan hanya sekadar aksesori, tetapi sengaja digunakan untuk mendapat prioritas melintas di jalan, apalagi dalam kondisi macet.
Dijelaskan dalam Undang-Undang, tidak semua kendaraan berhak memakai perangkat tersebut. Hanya mobil atau motor tertentu saja yang boleh memasang dan menggunakan rotator dan sirene itu.
Tepatnya di dalam Pasal 134, dijelaskan kendaraan apa saja yang memperoleh hak utama untuk menggunakan rotator dan sirene.
Setidaknya, terdapat tujuh golongan kendaraan yang memperoleh hak utama tersebut. Urutannya juga sudah ditentukan mana saja yang perlu didahulukan.
Berikut ini urutannya:
1. Kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas.
2. Ambulans yang mengangkut orang sakit.
3. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
4. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia.
5. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara.
6. Iring-iringan pengantar jenazah.
7. Konvoi dan/atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 134 tersebut sudah jelas, tidak ada kendaraan pribadi yang masuk dalam golongan mana pun.
Sementara untuk menguatkan Pasal 134, dibuat juga Pasal 135 yang berisikan, kendaraan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 134 harus dikawal oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene.
https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/20/065200415/ini-daftar-kendaraan-yang-berhak-pakai-rotator-dan-sirene