Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Blokir STNK Bisa Secara Online | Diskon Mobil Baru dengan Diskon Rp 100 Jutaan

Kompas.com - 18/01/2020, 07:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

Masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta harus melakukan blokir identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) setelah menjual kendaraan. Alasannya, jika diabaikan bisa kena pajak progresif apabila membeli membeli mobil atau sepeda motor lagi.

Pajak progresif ialah beban perpajakan yang dikenakan kepada setiap pemilik kendaraan lebih dari satu.

Pengenaannya mengacu pada Kartu Keluarga (KK). Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga memiliki dua mobil dengan atas nama Ayah dan Ibu, maka mobil kedua akan kena pajak progresif. Sebab, meski namanya berbeda, tapi masih dalam satu KK.

Baca juga: Ini Kerugian Jika Tidak Melakukan Blokir STNK Usai Jual Kendaraan

5. Ternyata Ada Keluarga Honda BeAT yang Stop Produksi

PT Asra Honda Motor (AHM) memasarkan skuter matik terlarisnya, BeAT dalam berbagai seri. Dalam peluncuran generasi terbaru di Jakarta, Kamis (16/1/2020), ada anggota keluarga BeAT Series yang stop produksi.

Peluncuran BeAT baru ini jadi penanda hilangnya BeAT Pop. Sehingga BeAT Series kini hanya diisi oleh dua varian yaitu BeAT Sporty dan BeAT Street yang terakhir mengalami penyegaran pada 2016. 

Thomas Wijaya, Direktur Marketing PT Astra Honda Motor (AHM), mengatakan, pihaknya telah melakukan survei soal BeAT Pop dan hasilnya menyatakan bahwa konsumen kurang tertarik dengan varian itu.

Baca juga: Ternyata Ada Keluarga Honda BeAT yang Stop Produksi

 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau