Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

[POPULER OTOMOTIF] Blokir STNK Bisa Secara Online | Diskon Mobil Baru dengan Diskon Rp 100 Jutaan

JAKARTA, KOMPAS.com - Informasi mengenai blokir surat tanda nomor kendaraan (STNK) usai menjual kendaraan, wajib dilakukan untuk terhindar dari pengenaan pajak progresif. Sekarang ini diklaim bisa secara online, dan tidak perlu lagi datang ke Samsat.

Selain itu, diskon juga masih menarik perhatian pembaca, termasuk mobil baru yang diterapkan potongan harga hingga Rp 100 jutaan.

Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopuler di kanal otomotif pada Jumat 17 Januari 2020:

1. Begini Cara Blokir STNK Secara Online Usai Jual Kendaraan

Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya resmi menerapkan layanan blokir pajak kendaraan bermotor secara online.

Melalui layanan tersebut, masyarakat DKI Jakarta tak perlu lagi mendatangi Samsat untuk melaporkan atau memblokir identitas kendaraan yang dijual. Kini Anda bisa melakukan registrasi melalui https://pajakonline.jakarta.go.id.

"Jadi pajaknya bisa diblokir tanpa harus mendatangi Samsat. Ini memudahkan masyarakat untuk melaporkan kendaraan yang mungkin sudah atau ingin alih kepemilikan sehingga tidak terkena pajak progresif," kata Mulyo Sasongko, Kepala Humas BPRD DKI Jakarta saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, Kamis (16/1/2020).

2. Blokir STNK Bisa Online, Tak Harus Datang ke Samsat

Pemblokiran identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) kini bisa dilakukan tanpa harus datang ke Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap atau Samsat.

Pemilik yang sudah menjual kendaraannya bisa melakukannya secara online. Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman mengatakan, Ditlantas Polda Metro Jaya bersama Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) telah menghadirkan layanan untuk lapor kendaraan yang sudah dijual atau hilang maupun rusak.

"Ini sudah berjalan sejak November 2019 kemarin," katanya kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

3. Simak Daftar Mobil Baru dengan Diskon Rp 100 Juta ke Atas

Memasuki awal tahun, sejumlah merek menawarkan beragam program penjualan menarik bagi konsumennya. Menghabiskan stok mobil dengan NIK (Nomor Identifikasi Kendaraan) tahun 2019 jadi salah satu caranya.

Menariknya, mobil keluaran tahun lalu itu kena diskon besar yang sayang jika dilewatkan. Besaran diskon pun beragam, seperti diler BMW yang menawarkan diskon paling besar hingga Rp 265 juta, khususnya untuk stok model lama yang masih tersisa.

4. Ini Kerugian Jika Tidak Melakukan Blokir STNK Usai Jual Kendaraan

Masyarakat khususnya di wilayah DKI Jakarta harus melakukan blokir identitas pada Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) setelah menjual kendaraan. Alasannya, jika diabaikan bisa kena pajak progresif apabila membeli membeli mobil atau sepeda motor lagi.

Pajak progresif ialah beban perpajakan yang dikenakan kepada setiap pemilik kendaraan lebih dari satu.

Pengenaannya mengacu pada Kartu Keluarga (KK). Sebagai contoh, jika dalam satu keluarga memiliki dua mobil dengan atas nama Ayah dan Ibu, maka mobil kedua akan kena pajak progresif. Sebab, meski namanya berbeda, tapi masih dalam satu KK.

5. Ternyata Ada Keluarga Honda BeAT yang Stop Produksi

PT Asra Honda Motor (AHM) memasarkan skuter matik terlarisnya, BeAT dalam berbagai seri. Dalam peluncuran generasi terbaru di Jakarta, Kamis (16/1/2020), ada anggota keluarga BeAT Series yang stop produksi.

Peluncuran BeAT baru ini jadi penanda hilangnya BeAT Pop. Sehingga BeAT Series kini hanya diisi oleh dua varian yaitu BeAT Sporty dan BeAT Street yang terakhir mengalami penyegaran pada 2016. 

Thomas Wijaya, Direktur Marketing PT Astra Honda Motor (AHM), mengatakan, pihaknya telah melakukan survei soal BeAT Pop dan hasilnya menyatakan bahwa konsumen kurang tertarik dengan varian itu.

 

https://otomotif.kompas.com/read/2020/01/18/070200415/-populer-otomotif-blokir-stnk-bisa-secara-online-diskon-mobil-baru-dengan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke