Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024
Kompas.com - 16/01/2020, 16:41 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan salah satu dokumen wajib yang memiliki fungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor.

Tanpa BPKB, pemilik kendaraan tidak akan mendapatkan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan rizin untuk mengoperasikan kendaraan tersebut.

"Hal ini karena setiap kendaraan bermotor baru wajib melakukan registrasi dan identifikasi. Setelah melalui proses itu, akan diberikan BPKB dan STNK. Maka, bila kendaraan tidak ada dokumen tersebut, tandanya tidak boleh digunakan," kata Kasie STNK Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Arif Fazlurrahman kepada Kompas.com, di Jakarta, Kamis (16/1/2020).

Baca juga: Jasa Marga Tegaskan, Kartu Tol Hilang Tetap Denda 2 Kali Jarak Terjauh

Hari terakhir penghapusan denda pajak, wajib pajak padati kantor Samsat Jakarta Timur, Senin (31/12/2018)KOMPAS.com/Ryana Aryadita Hari terakhir penghapusan denda pajak, wajib pajak padati kantor Samsat Jakarta Timur, Senin (31/12/2018)

Adapun aturan yang mengatur hal tersebut, yaitu Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.

"Kemudian terkait tarif BPKB sendiri, berdasarkan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ialah Rp 225.000 untuk roda dua dan Rp 375.000 bagi kendaraan roda empat atau lebih," kata Arif.

Berikut beberapa syarat dan langkah yang harus dilalui dalam pengurusan BPKB;

1. Mengisi Formulir Permohonan BPKB serta hasil cek fisik kendaraan Anda, bawa kendaraan Anda ke Samsat untuk dilakukan Cek Fisik

2. Menyerahkan seluruh persyaratan yang sudah lengkap ke Loket BPKB

3. Sertakan Bukti Pembayaran ke Loket BPKB, lalu Anda akan menerima bukti telah menyerahkan berkas persyaratan. Simpan bukti tersebut untuk menebus BPKB baru

4. Proses pembuatan BPKB baru memerlukan waktu hingga satu minggu, Anda tinggal mengambilnya sesuai waktu yang ditentukan pihak Samsat terkait.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Rekomendasi untuk anda
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke