JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri sedang menyiapkan alat untuk menghancurkan kendaraan rongsok. Apabila tidak melakukan pengesahan STNK dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku lima tahunan habis, maka akan dikenakan sanksi itu.
Selain itu, informasi yang tidak kalah menariknya lagi, yakni soal pesaing Honda HR-V dari Korea Selatan, Kia Celtos akan meluncur awal pekan depan di Indonesia.
Penasaran seperti apa, berikut ini lima berita terpopler di kanal otomotif pada Rabu 15 Januari 2020:
Baca juga: Generasi Baru All New Honda BeAT Resmi Meluncur
1. Identitas STNK yang Diblokir atau Dihapus Tidak Bisa Diaktifkan Lagi
Pemilik kendaraan yang tidak melakukan pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) selama dua tahun berturut-turut sejak masa berlaku habis (per lima tahunan), maka akan diblokir atau langsung dihapus secara otomatis.
Baca juga: Harga Honda BeAT 2020 Mulai Rp 16 Jutaan
Pemblokiran atau penghapusan identitas dan registrasi data kendaraan ini, sebagaimana tertuang di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 pasal 74, tidak bisa dipulihkan atau kembali melakukan daftar ulang. Artinya, kendaraan tersebut menjadi bodong atau ilegal.
"Benar, sesuai dengan regulasi berlaku untuk kendaraan bermotor yang dihapus identitas dan registrasinya tidak bisa diregistrasi ulang lagi (pemutihan). Kendaraan menjadi bodong," ucap Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra saat dihubungi KOMPAS.com, di Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Identitas STNK yang Diblokir atau Dihapus Tidak Bisa Diaktifkan Lagi
2. Polisi Sedang Siapkan Alat untuk Menghancurkan Kendaraan yang Diblokir
Dalam beberapa waktu ke depan, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menghadirkan alat berat dengan fungsi sebagai penghancur dan daur ulang untuk kendaraan yang sudah tidak layak pakai, atau status identitas pada surat tanda nomor kendaraan ( STNK) telah diblokir dan dihapus.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Pol Halim Pagarra menjelaskan, ini dilakukan guna mendukung aturan Undang-undang Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 dan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 terkait penghapusan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor.
"Kita sudah menerapkan aturan untuk penghapusan identifikasi dan registrasi kendaraan bermotor itu, tapi memang saat ini masih ada kendala. Kita belum punya alat penghancur atau daur ulang besi-besi tua," katanya kepada KOMPAS.com, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Polisi Sedang Siapkan Alat untuk Menghancurkan Kendaraan yang Diblokir
3. Tersedia Hampir di Seluruh SPBU, Ini Plus Minus Biodiesel B30
Presiden RI Joko Widodo pada akhir 2019 lalu telah meresmikan program Biodiesel 30 Persen atau B30. Solar B30 disebut sudah bisa dibeli konsumen hampir di seluruh SPBU Pertamina yang ada di Indonesia.
“Titik blending kami sudah cukup banyak, dari 28 titik blending yang menyebar di seluruh Indonesia akan disalurkan ke SPBU milik Pertamina di seluruh Indonesia,” ujar VP Corporate Communication PT Pertamina (Persero) Fajriyah Usman, belum lama ini.
Untuk diketahui, jenis bahan bakar diesel yang menerapkan kandungan 30 persen Fatty, Acit, Metil, Eter (FAME) yang didapat dari minyak sawit hanya ada pada Biosolar saja. Sementara pada Dexlite atau Pertamina DEX tidak menggunakan kandungan tersebut.
Baca juga: Tersedia Hampir di Seluruh SPBU, Ini Plus Minus Biodiesel B30