Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Biaya Perbaikan Mobil yang Terendam Banjir Bisa Ditanggung Asuransi?

Kompas.com - 03/01/2020, 06:43 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Musibah banjir yang terjadi di sejumlah wilayah Jabodetabek, mengakibatkan banyak kerusakan. Selain rumah dan harta benda lainnya, tidak sedikit juga kendaraan ikut terendam air.

Bahkan hingga masuk ke dalam kabin dan sektor jantung pacu. Alhasil, jika sudah seperti itu biaya perbaikan pun relatif cukup mahal.

Sebab, banyak komponen yang rusak akibat tergenang air. Lantas, apakah pemilik mobil yang mengasuransikan kendaraannya bisa mengklaim atau biaya perbaikan bisa ditanggung asuransi?

Baca juga: Banjir di Jakarta, Jalan Tol Dalam Kota Gratis Selama 18 Jam

Laurentius Iwan Pranoto, Manajer Komunikasi dan Pemasaran Garda Oto menjelaskan, untuk kasus seperti bencana alam, serangan teroris, huruhara, tanggung jawab pihak ketiga dan kecelakaan diri, merupakan perluasan jaminan jadi belum terlindungi asuransi.

Mobil terendam banjir di rumah anak Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Dimaz Raditya Soesatyo, di Kemang, Jakarta, Kamis (2/1/2020).Dokumen pribadi Bambang Soesatyo Mobil terendam banjir di rumah anak Ketua MPR RI Bambang Soesatyo, Dimaz Raditya Soesatyo, di Kemang, Jakarta, Kamis (2/1/2020).

“Paling penting memang memastikan asuransinya sudah terdapat perlindungan terhadap pertanggungan banjir atau tidak. Untuk banjir ini masuk perluasan jaminan,” kata Iwan kepada KOMPAS.com, beberapa waktu lalu.

Iwan melanjutkan, agar perlindungan terhadap mobil lebih optimal, pemilik kendaraan bisa menambahkan perluasan jaminan dalam polis asuransi.

Ilustrasi mesin mobil yang terendam banjirKompas.com/Dio Ilustrasi mesin mobil yang terendam banjir

Jadi ketika ada kasus seperti banjir dan bencana lain bisa dilindungi. Iwan mengatakan, perluasan jaminan asuransi untuk bencana alam, biasanya premi yang ditambahkan sekitar 0,13 persen sampai 0,30 persen dari harga kendaraan tergantung jenis jaminan yang dipilih.

“Untuk klaim tetap menggunakan jalur biasa pelaporan asuransi. Telepon call center, buat laporan, nanti akan disurvey lalu kendaraan akan diperbaiki,” ucap Iwan.

Cara Klaim Asuransi

Ilustrasi mesin mobil yang terendam banjirKompas.com/Dio Ilustrasi mesin mobil yang terendam banjir

Menurut dia, jika pemilik mobil itu sudah memperluas klausul banjir maka untuk mengklaimnya cukup mudah.

"Kalau sudah pasti ada, cara mengurusnya sangat mudah. Cukup menelepon perusahaan asuransi, minta petugas untuk mengangkut mobil ke bengkel," ucap Iwan.

Petugas akan menanyakan nomor polis asuransi dan segera memproses klaim Anda. Pastikan Anda menyiapkan fotokopi STNK, KTP, atau SIM, walaupun kelengkapan ini bisa dilengkapi kemudian hari setelah mobil diangkut ke bengkel.

Baca juga: Penanganan Pertama Jika Mobil Terendam Banjir

"Setiba di bengkel, petugas segera melakukan pemeriksaan pada mobil dan menjelaskan komponen apa saja yang harus diganti. Kelengkapan data bisa disusul via e-mail atau fax sehingga konsumen tidak perlu repot," katanya.

Terabas banjir Foto: WinNetNews Terabas banjir

Meski sudah memiliki perluasan banjir, ada beberapa hal yang bisa menggugurkan klaim, seperti memaksakan menerobos banjir atau berkendara tanpa surat-surat resmi. Itulah pentingnya membaca dan memahami isi polis

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau