Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Hal Kenapa Wajib Berhati-hati Melintas di Tol Japek

Kompas.com - 21/12/2019, 17:02 WIB
Ari Purnomo,
Agung Kurniawan

Tim Redaksi

Tinggi 2,1 meter mungkin tidak masalah untuk mobil sedan, tapi bisa jadi bermasalah untuk MPV dan SUV yang bertubuh jangkung. Apalagi yang sudah mengganti ban lebih besar dan memakai roof rack.

Bukan tak mungkin tinggi mobil menjadi lebih dari 2,1 meter.

 

Perhatikan batas kecepatan

Bagi anda yang ingin melintasi di tol layang Japek II elevated wajib memperhatikan batas kecepatan. Batas kecepatan yang disarankan adalah 80 km/jam.

Batas kecepatan tersebut sudah diatur menyesuaikan dengan kondisi jalan itu sendiri. Selain karena embusan angin, kontur jalan yang bergelombang juga berpengaruh pada kestabilan kendaraan.

Jangan sampai anda terlalu asyik memacu kendaraan hingga lupa batas kecepatan yang diperbolehkan. Terlebih, saat ini jalan tol layang tersebut juga belum dilengkapi pemecah angin.

Dengan begitu embusan angin dari samping akan bisa mempengaruhi pengendalian kendaraan. Bukan tidak mungkin, karena angin yang berembus terlalu kencang membuat kendaraan menjadi oleng.

Baca juga: Sempat Macet 3 Jam, Arus Lalin Tol Layang Cikampek Kembali Lancar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau