Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Batas Maksimal Tinggi Mobil yang Boleh Melintas Jalan Tol Layang Japek

Kompas.com - 18/12/2019, 07:12 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek atau Tol Jakarta-Cikampek II Elevated sudah resmi beroperasi. Tol ini memiliki panjang 36,4 kilometer yang menghubungkan Cikunir hingga Karawang Barat.

Tol Layang Jakarta-Cikampek ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan kecil. Mobil besar dan berat harus melewati jalan tol bagian bawah atau tol eksisting yang sudah digunakan sebelumnya.

Baca juga: Mau Melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Perhatikan Hal Ini

Meski tujuannya untuk kendaraan kecil seperti sedan, MPV dan SUV, namun pengguna mobil juga mesti memperhatikan lagi tinggi dari mobilnya, terutama jika memakai roof rack atau bagasi tambahan di atas atap mobil.

Tol layang Jakarta-Cikampek KOMPAS.com/Gilang Tol layang Jakarta-Cikampek

Baca juga: Tanggapan Pengusaha Bus soal Tol Layang Khusus Kendaraan Pribadi

Pasalnya tinggi pintu masuk Tol Layang Jakarta-Cikampek cukup pendek, yakni hanya 2,1 meter.

Tujuannya seperti disebutkan di atas, agar tol layang terpanjang di Indonesia itu hanya bisa dilalui kendaraan atau mobil kecil.

Tinggi 2,1 meter mungkin tidak masalah untuk mobil sedan, tapi bisa jadi bermasalah untuk MPV dan SUV yang bertubuh jangkung.

Apalagi yang sudah mengganti ban lebih besar dan memakai roof rack, bukan tak mungkin tinggi mobil menjadi lebih dari 2,1 meter.

Contohnya seperti yang KOMPAS.com temui saat melakukan tes berkendara di tol layang, Selasa (17/12/2019). Mitsubishi Xpander dengan roof rack saja harus berhati-hati mengukur tinggi kendaraannya.

Tol Layang Jakarta-Cikampek Tol Layang Jakarta-Cikampek

Tol Layang Jakarta-Cikampek ini tidak memiliki gerbang masuk dan keluar di tengah jalan. Sebab, jalan tol ini hanya diperuntukkan pengguna jalan jarak jauh, seperti dari Jakarta ke Bandung atau kota-kota di Jawa Tengah, hingga Timur.

Oleh karena itu, masyarakat yang ingin keluar di Tambun, Cikarang, dan Rengasdengklok tidak bisa melewati jalan layang ini.

Selain itu, pemerintah juga membatasi kecepatan maksimal berkendara, yaitu hanya 80 kpj saja, demi keamanan dan keselamatan bersama.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com