Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

5 Hal Kenapa Wajib Berhati-hati Melintas di Tol Japek

JAKARTA, KOMPAS.com- Keberadaan jalan tol layang terpanjang di Indonesia Jakarta - Cikampek (Japek) II elevated memancing antusias masyarakat untuk melintasinya. Selain karena baru saja dibuka untuk umum, jalan tersebut juga banyak disorot akhir-akhir ini.

Mulai dari konstruksinya yang bergelombang, kecepatan angin, dan juga berbagai hal lainnya. Bagi anda yang ingin melintas di jalan layang tersebut, ada beberapa hal yang wajib anda perhatikan.

Hal ini karena, keberadaan jalan tol layang itu berbeda dengan jalan tol pada umumnya. Terutama pada kondisi angin yang berembus dan juga kontur jalan yang bergelombang.

Kecepatan angin yang berembus bahkan mampu membuat mobil menjadi oleng. Berikut lima hal yang wajib anda perhatikan sebelum melintasi jalan tol layang Japek II.

Kecepatan angin

Keberadaan jalan tol layang Jakarta - Cikampek (Japek) II elevated diprediksi bakal menarik antusiasme warga untuk mencoba melintasinya. Terlebih, saat musim libur Natal dan Tahun Baru 2020.

Akan tetapi, keberadaan tol layang itu juga menghadirkan kondisi yang berbeda. Alhasil, mobil yang melintas harus lebih waspada, dan tetap mengutamakan keselamatan.

Terutama pada kondisi terpaan angin. Angin yang berembus di tol layang tersebut kemungkinan akan lebih kencang dan bisa membuat oleng kendaraan.

General Manager Traffic PT Jasa Marga Jalan Layang, Aprimon mengimbau kepada masyarakat agar berhati-hati embusan angin dari samping. Imbauan ini ditindaklanjuti dengan pemasangan sejumlah rambu peringatan di beberapa titik.

"Ada rambu peringatan yang kami pasang di beberapa titik, kami sampaikan ke masyarakat bahwa hati-hati angin dari samping," katanya, Kamis (19/12/2019).

Pengendara mudah lelah

Saat hendak melintasi jalan tol layang Japek II, selain mempersiapkan kondisi mobil anda juga perlu menyiapkan kondisi fisik. Pasalnya, ada perbedaan antara jalan tol layang dengan jalan tol biasa.

Bagi pengemudi yang melintas di jalan tol layang berpotensi timbulnya sindrom Highway Hypnosis. Kondisi ini membuat pengendara cepat merasa lelah dan jenuh.

Hal ini terjadi karena situasi jalan yang monoton dengan jarak cukup jauh. Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, tol layang ini sifatnya lurus dan monoton.

"Sehingga dia mendapat tekanan, membuatnya menjadi lebih cepat lelah. Padahal, bisa jadi waktu yang ditempuh lebih singkat," kata Jusri kepada Kompas.com di Jakarta, beberapa waktu lalu.

Jusri menambahkan, pengemudi juga memiliki potensi hilang konsentrasi secara berangsur dan micro sleeping. Pada kondisi ini, pengendara akan menghentikan kerja otaknya untuk beraktivitas dalam beberapa detik.

"Bahayanya, hal tersebut membuat respons menjadi lambat. Ini sama saja pengendara sedang mengendalikan mobilnya dalam keadaan mabuk," kata dia.

Menurut Jusri, solusi terbaik yang bisa dilakukan pengemudi untuk menghindari hal tersebut ialah disiplin mematuhi aturan berkendara di jalan tol layang dan tidak memaksakan diri karena berjarak 36,4 km dengan batas kecepatan yang ketat.

"Artinya, jika beban mengemudi sudah hampir mencapai puncak (fatigue) atau stamina sedang tidak prima, jangan memaksakan untuk naik ke tol layang. Pertimbangkan hal-hal yang tidak diinginkan ketika melintas di sana," kata Jusri.

Jalan bergelombang

Konstruksi jalan tol layang Japek II elevated juga terlihat bergelombang. Bahkan, foto kondisi jalan bergelombang ini juga sempat viral.

Mengutip dari Kompas Properti, terkait hal itu, Kepala Biro Komunikasi Publik Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat ( PUPR) Endra S Atmawidjaja, mengatakan, pembangunan tol tersebut merupakan proyek tol yang paling kompleks.

Endra menjelaskan, posisi struktur tol layang tersebut didesain seoptimum mungkin. Tetapi tetap memenuhi standar geometrik.

Hal tersebut dengan tujuan agar dimensi fondasi dan pier tidak terlalu besar, mengingat ruang yang tersedia di bawahnya terbatas. Ketinggian rata-rata jalan tol layang ini mencapai tujuh sampai delapan meter dari elevasi Jalan Tol Jakarta-Cikampek eksisting.

Tetapi terdapat penyesuaian ketinggian di beberapa titik pada perlintasan dengan jalan lokal dan jalan tol eksisting.

"Demikian halnya dengan alinyemen vertikal jalan tol ini telah didesain memenuhi persyaratan geometrik dan keselamatan jalan dengan desain kecepatan rencana 60-80 kilometer per jam," urai Endra.

Peneliti Laboratorium Transportasi Unika Soegijapranata Djoko Setijowarno, juga mengatakan, untuk alinyemen vertikal memang tidak dibuat lurus, agak bergelombang bila dilihat dari kejauhan.

Hal ini dirancang untuk menghemat biaya konstruksi, tetapi masih mematuhi norma pedoman membangun jalan yang berkeselamatan. Pada area jembatan penyeberangan orang (JPO) atau overpass, maka elevated naik lebih tinggi.

Terus akan kembali lagi ke elevasi normal. Karena banyaknya alinyemen vertikal, maka jadinya naik turun.

"Jika di foto-foto memang kesannya meliuk-liuk, padahal tetap aman," imbuh Djoko.

Ketinggian kendaraan maksimal 2,1 meter

Tol Layang Jakarta-Cikampek ini hanya diperuntukkan untuk kendaraan kecil. Mobil besar dan berat harus melewati jalan tol bagian bawah atau tol eksisting yang sudah digunakan sebelumnya.

Meski tujuannya untuk kendaraan kecil seperti sedan, MPV dan SUV, namun pengguna mobil juga mesti memperhatikan lagi tinggi dari mobilnya. Terutama jika memakai roof rack atau bagasi tambahan di atas atap mobil.

Pasalnya tinggi pintu masuk Tol Layang Jakarta-Cikampek cukup pendek, yakni hanya 2,1 meter. Tujuannya seperti disebutkan di atas, agar tol layang terpanjang di Indonesia itu hanya bisa dilalui kendaraan atau mobil kecil.

Tinggi 2,1 meter mungkin tidak masalah untuk mobil sedan, tapi bisa jadi bermasalah untuk MPV dan SUV yang bertubuh jangkung. Apalagi yang sudah mengganti ban lebih besar dan memakai roof rack.

Bukan tak mungkin tinggi mobil menjadi lebih dari 2,1 meter.

Perhatikan batas kecepatan

Bagi anda yang ingin melintasi di tol layang Japek II elevated wajib memperhatikan batas kecepatan. Batas kecepatan yang disarankan adalah 80 km/jam.

Batas kecepatan tersebut sudah diatur menyesuaikan dengan kondisi jalan itu sendiri. Selain karena embusan angin, kontur jalan yang bergelombang juga berpengaruh pada kestabilan kendaraan.

Jangan sampai anda terlalu asyik memacu kendaraan hingga lupa batas kecepatan yang diperbolehkan. Terlebih, saat ini jalan tol layang tersebut juga belum dilengkapi pemecah angin.

Dengan begitu embusan angin dari samping akan bisa mempengaruhi pengendalian kendaraan. Bukan tidak mungkin, karena angin yang berembus terlalu kencang membuat kendaraan menjadi oleng.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/21/170200315/5-hal-kenapa-wajib-berhati-hati-melintas-di-tol-japek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke