Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Berbentuk Kartu, Berikut Kelebihannya

Kompas.com - 18/12/2019, 14:16 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi

Card reader juga bisa untuk pembayaran pajak kendaraan yang tercatat di STNK. Adapun perubahan bentuk STNK ini juga bakal mengubah pola kerja petugas di lapangan.

Seperti saat adanya razia kendaraan, petugas akan lebih mudah mengetahui apakah kendaraan tersebut sudah membayar pajak atau belum. Dengan adanya card reader yang tersemat dalam STNK elektronik, diharapkan mampu memudahkan kerja petugas lalu lintas.

Baca juga: Cara Membuat STNK Baru karena Hilang

Pemblokiran STNK sementara

Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman menjelaskan, bahwa pemblokiran STNK bakal dilakukan secara online melalui aplikasi Samolnas. Aplikasi itu akan memudahkan masyarakat melaporkan kendaraan yang sudah dijual atau beralih kepemilikan, tanpa harus mengunjungi ke Samsat terdekat.

Tak hanya itu, pemblokiran ini juga sudah didiskusikan dengan pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Dihubungi terpisah, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut sudah disiapkan dan hanya tinggal menunggu waktu perilisan.

Lebih lanjut, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil dan satu sepeda motor. Dengan demikian, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dialihkan kepemilikan.

Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com