JAKARTA, KOMPAS.com - Kejadian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) hilang bisa dialami oleh siapa saja. Padahal dokumen ini sangat penting, karena merupakan syarat mutlak sah kendaraan di jalan raya.
Jika hilang, maka tidak perlu resah karena bisa diganti dengan yang baru. Hanya saja rupanya masih banyak yang belum paham mengenai cara atau syarat dan prosedur untuk membuat STNK baru karena hilang.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Mobil dan Motor Mewah
Secara teori cukup mudah, hanya saja memang diperlukan antisipasi khusus sebelum STNK hilang.
Salah satunya, yaitu memiliki foto copy STNK asli, karena duplikat STNK merupakan salah satu syarat untuk membuat yang baru.
Melansir laman NTMCPolri, ada beberapa syarat dan langkah untuk proses membuat STNK baru karena yang sebelumnya hilang.
Syarat:
- KTP pemilik kendaraan lengkap dengan foto copy
- Foto copy STNK yang hilang
- Surat keterangan hilang STNK dari Polsek atau Polres
- BPKB asli serta foto copy
Prosedur:
- Lakukan cek fisik kendaraan lalu foto copy hasil cek fisiknya
- Isi formulir pendaftaran
- Urus cek blokir (Mengurus Surat Keterangan STNK Hilang dari Samsat). Berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
- Urus pembuatan STNK baru di loket BBN II (Lampirkan semua persyaratan data dan Surat Keterangan Hilang dari Samsat).