Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB

Kompas.com - 18/12/2019, 06:32 WIB
Gilang Satria,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Jual beli kendaraan bekas merupakan hal yang lumrah. Meski begitu, bahwasanya lebih hati-hati saat memeriksa kelengkapan dokumen. Sebab bukan tidak mungkin surat kendaraan itu dipalsukan.

Dokumen kendaraan yang dipalsukan tersebut, yaitu biasanya Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Baca juga: Daftar Mobil dan Motor Mewah yang Gagal Diselundupkan

Seperti dikutip dari laman NTMCPolri, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan tips cara mendeteksi BPKB dan STNK.

Buku BPKB dan STNKKOMPAS.com/SRI LESTARI Buku BPKB dan STNK

BPKB

Pertama, bisa dilihat dari bahan cover yang digunakan. BPKB asli dibuat mengkilap, sedangkan jika palsu sedikit buram.

Kedua, hologram di halaman paling depan atau pertama akan berubah warna jadi abu-abu saat diterawang. Apabila palsu, warnanya menjadi kuning atau lainnya.

Ketiga, nomor seri di bawah hologram dimaksudkan untuk membedakan domisili. Namun, untuk detailnya hanya ada di Korlantas dan tidak bisa dipublikasikan.

Baca juga: Mengenal Kembali SWDKLLJ pada STNK

Keempat, BPKB palsu hanya mengubah data kendaraan, tapi data pemilik kendaraan tidak diubah. Sekalipun berubah, akan terdapat bekas cetak ulang.

Kelima, terakhir, pada halaman 14 jika BPKB asli, terlihat lambang Korlantas disinari cahaya ultraviolet. Kalau diraba, keras akan terasa kasar karena logo Korlantas timbul. Bagian itu juga timbul kombinasi beberapa huruf dan angka.

IlustrasiKOMPAS.com / Aditya Maulana Ilustrasi

STNK

Sementara untuk memastikan keaslian STNK, pertama Anda bisa menimbang ketebalannya. Biasanya, yang asli akan sedikit memiliki bobot.

Kemudian gambar dan tulisan di kertasnya terlihat sangat jelas, tidak pudar, serta terdapat hologram.

Ada benang pengaman rajutan pada sisi kiri kertas STNK. Sedangkan di bagian kanan, terdapat lubang kecil-kecil bertuliskan 'STNK'.

Tapi jika masih merasa ragu, bisa datang langsung ke kantor kepolisian terdekat untuk melakukan pengecekan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau