Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kelebihan STNK Baru Berbentuk Kartu

Kompas.com - 18/12/2019, 10:52 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus melakukan inovasi dalam hal pelayanan kepada masyarakat. Paling baru, akan mengubah bentuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dari kertas menjadi kartu.

STNK berbentuk kartu akan tertanam sebuah chip. Langkah ini merupakan salah satu cara Polri untuk memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk memberi kemudahan bagi masyarakat.

Baca juga: STNK Baru Berbentuk Kartu Berlaku Mulai 2021

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen (Pol) Halim Pagarra mengatakan, pihaknya belum dapat memastikan kapan STNK elektronik bisa terealisasi. Saat ini masih sedang dikaji.

SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.KompasOtomotif-donny apriliananda SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.

"Ini masih dalam wacana pembahasan, butuh FGD dan kajian lanjutan sebelum benar-benar diluncurkan. Terkait alasan, karena kan sekarang sudah digital. Jadi kita menyesuaikan," kata Halim saat dihubungi Kompas.com, Jakarta, belum lama ini.

Menurut Halim, STNK elektronik akan memiliki beberapa keunggulan dan manfaat. Salah satunya ialah memudahkan penyimpanan data kendaraan bermotor.

Ilustrasi STNK Motor Listrik SDRIstimewa Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR

"Selanjutnya, data-datanya itu dapat diakses dan dimanfaatkan serta diintegrasikan dengan pihak yang membutuhkan. Seperti e-parking, e-pajak, dan lain-lain," kata Halim.

Baca juga: STNK Akan Diubah Jadi Model Kartu, Ini Alasannya

Maka, pemilik bisa juga menyimpan saldo pada kartu tersebut untuk digunakan beragam pembayaran. Termasuk di antaranya adalah pembayaran pajak atau denda tilang.

"Karena sudah tak berbentuk kertas (surat) lagi, penyimpanannya akan mudah dan tahan lama. Paling utama, tidak bisa dipalsukan," ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com