Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Berbentuk Kartu, Berikut Kelebihannya

Kompas.com - 18/12/2019, 14:16 WIB
Ari Purnomo,
Azwar Ferdian

Tim Redaksi


 

JAKARTA, KOMPAS.com- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mematangkan rencana pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) elektronik.

Langkah ini merupakan upaya Polri memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk memberi kemudahan bagi masyarakat.

Dengan e-STNK ini, nantinya STNK tidak lagi dalam bentuk kertas dalam wadah plastik, melainkan sudah berbentuk kartu.

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra menjelaskan, pembahasan tentang STNK elektronik dilakukan bersama berbagai pihak.

Seperti dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Serta, kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai daerah.

Diharapkan, e-STNK ini bisa terealisasi pada 2021 mendatang. Sehingga, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai kelebihannya.

Berikut beberapa kelebihan e- STNK

Berbentuk kartu

Selama ini seperti diketahui, STNK berbentuk kertas yang berisi data kendaraan dan juga nilai pajak. Kertas tersebut terdiri dari dua lembar dan dimasukkan ke dalam plastik.

Dengan adanya e-STNK, bentuk baru STNK menjadi lebih simpel. Hal ini karena, e-STNK akan berbentuk kartu. Sehingga, lebih mudah disimpan karena tidak perlu melipat-lipatnya seperti STNK sebelumnya.

Lebih canggih lagi, e-STNK juga akan terdapat sebuah chip. Di dalam chip tersebut akan menyimpan sejumlah informasi.

Mulai dari informasi Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB), nama pemilik STNK, alamat, tipe, mode, nomor mesin, warna, dan juga masa berlaku STNK.

Baca juga: STNK Baru Berbentuk Kartu Berlaku Mulai 2021

Ilustrasi STNK Motor Listrik SDRIstimewa Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR

Alat pembayaran

Kelebihan lainnya dari e-STNK adalah bisa digunakan sebagai alat pembayaran. Nantinya, e-STNK bisa diisi dengan saldo yang bisa digunakan untuk membayar atau untuk transaksi jual beli.

Selain itu, saldo tersebut juga dapat digunakan untuk pembayaran pajak. Sehingga, bagi pemilik kendaraan yang tidak ingin repot melakukan pembayaran dengan uang cash bisa memanfaatkan pembayaran menggunakan e-STNK.

Begitu pula untuk pembayaran denda tilang juga bisa dilakukan melalui e-STNK.

E-STNK juga akan dilengkapi dengan sebuah alat khusus yang bernama card reader. Card reader merupakan alat yang dapat berfungsi untuk mengecek masa berlaku STNK.

Card reader juga bisa untuk pembayaran pajak kendaraan yang tercatat di STNK. Adapun perubahan bentuk STNK ini juga bakal mengubah pola kerja petugas di lapangan.

Seperti saat adanya razia kendaraan, petugas akan lebih mudah mengetahui apakah kendaraan tersebut sudah membayar pajak atau belum. Dengan adanya card reader yang tersemat dalam STNK elektronik, diharapkan mampu memudahkan kerja petugas lalu lintas.

Baca juga: Cara Membuat STNK Baru karena Hilang

Pemblokiran STNK sementara

Kasie STNK Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya Kompol Arif Fazrulrahman menjelaskan, bahwa pemblokiran STNK bakal dilakukan secara online melalui aplikasi Samolnas. Aplikasi itu akan memudahkan masyarakat melaporkan kendaraan yang sudah dijual atau beralih kepemilikan, tanpa harus mengunjungi ke Samsat terdekat.

Tak hanya itu, pemblokiran ini juga sudah didiskusikan dengan pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD). Dihubungi terpisah, Kepala BPRD DKI Jakarta Faisal Safrudin mengungkapkan bahwa aplikasi tersebut sudah disiapkan dan hanya tinggal menunggu waktu perilisan.

Lebih lanjut, pajak progresif dikenakan kepada setiap orang yang memiliki kendaraan lebih dari satu mobil dan satu sepeda motor. Dengan demikian, penting melakukan pemblokiran jika kendaraan yang dimiliki sebelumnya sudah dialihkan kepemilikan.

Baca juga: Cara Cek Keaslian STNK dan BPKB

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com