Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STNK Baru Berbentuk Kartu Berlaku Mulai 2021

Kompas.com - 18/12/2019, 09:46 WIB
Aditya Maulana

Editor

JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) model baru yang berbentuk kartu, dipastikan berlaku mulai 2021. Dokumen penting pada kendaraan ini bakal terintegrasi dengan berbagai sistem pendukung lain.

Informasi itu disampaikan langsung oleh Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra.

Menurut Halim, STNK kartu ini sangat memudahkan pengguna, di samping menambah kepedulian terhadap surat identitas kendaraan itu sendiri.

Baca juga: STNK Akan Diubah Jadi Model Kartu, Ini Alasannya

"Mudah-mudahan diwujudkan pada 2021. Saat ini sedang dalam tahap pembahasan dan konsep," kata Halim saat dihubungi KOMPAS.com beberapa waktu lalu.

SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.KompasOtomotif-donny apriliananda SWDKLLJ yang tertera pada lembar STNK.

Halim menjelaskan, pembahasan tentang STNK elektronik dilakukan bersama Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Serta, kepada Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai daerah.

"Macam-macam, seperti pengkajian tentang konsep dan juga chip. Nanti kan di STNK itu ada chip yang bisa terintegrasi ke berbagai hal seperti e-parking," kata Halim.

Baca juga: Cara Membuat STNK Baru karena Hilang

STNK berbentuk kartu ini memiliki beberapa kelebihan dibandingkan model sebelumnya yang berbentuk kertas.

Ilustrasi STNK Motor Listrik SDRIstimewa Ilustrasi STNK Motor Listrik SDR

Tidak hanya berfungsi sebagai bukti kepemilikan kendaraan bermotor, STNK juga bisa digunakan sebagai alat pembayaran tilang atau denda, parkir, dan lainnya.

"Diharapkan dengan diberlakukannya STNK elektronik akan terjadi modernisasi dalam hal pencatatan dan penyimpanan data, serta hilangnya perilaku tidak baik seperti pemalsuan STNK di lapangan," kata Halim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com