JAKARTA, KOMPAS.com- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri terus mematangkan rencana pembuatan Surat Tanda Nomor Kendaraan ( STNK) elektronik.
Langkah ini merupakan upaya Polri memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk memberi kemudahan bagi masyarakat.
Dengan e-STNK ini, nantinya STNK tidak lagi dalam bentuk kertas dalam wadah plastik, melainkan sudah berbentuk kartu.
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Regident) Korlantas Polri Brigjen Halim Pagarra menjelaskan, pembahasan tentang STNK elektronik dilakukan bersama berbagai pihak.
Seperti dengan Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Serta, kepala Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) di berbagai daerah.
Diharapkan, e-STNK ini bisa terealisasi pada 2021 mendatang. Sehingga, masyarakat bisa memanfaatkan berbagai kelebihannya.
Berikut beberapa kelebihan e- STNK
Selama ini seperti diketahui, STNK berbentuk kertas yang berisi data kendaraan dan juga nilai pajak. Kertas tersebut terdiri dari dua lembar dan dimasukkan ke dalam plastik.
Dengan adanya e-STNK, bentuk baru STNK menjadi lebih simpel. Hal ini karena, e-STNK akan berbentuk kartu. Sehingga, lebih mudah disimpan karena tidak perlu melipat-lipatnya seperti STNK sebelumnya.
Lebih canggih lagi, e-STNK juga akan terdapat sebuah chip. Di dalam chip tersebut akan menyimpan sejumlah informasi.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.