JAKARTA,KOMPAS.com- Penyelundupan sepeda motor dan mobil mewah berhasil digagalkan oleh pemerintah. Ada belasan unit mobil dari berbagai pabrikan dengan nilai mencapai miliaran rupiah.
Banyak cara yang dilakukan oleh pelaku untuk mengelabui petugas agar penyelundupan bisa berjalan lancar. Akan tetapi, kecurigaan petugas membuat upaya penyelundupan berhasil digagalkan.
Berikut beberapa penyelundupan mobil dan motor mewah yang berhasil digagalkan selama 2019.
Awal 2019 petugas di Pelabuhan Tanjung Priok berhasil menggagalkan upaya penyelundupan dua mobil mewah, yakni Ferrari dan Porsche. Kejadian ini tepatnya terjadi pada bulan Januari 2019.
Dua unit mobil mewah asal Singapura yang diamankan di pelabuhan Tanjung Priok tersebut rencananya akan dibawa ke Kabupaten Dumai, Riau.
Kepala BLKI Kantor Pelayanan Umum Bea dan Cukai Tipe B Batam Sumarna, mengatakan dua unit mobil mewah Ini berasal dari Batam dan dikirimkan ke Jakarta.
Setelah tiba di Jakarta, selanjutnya dikirim ke Kabupaten Dumai, Riau, Jakarta hanya transit saja.
"Namun siapa pemilik mobil tersebut, hal itu masih dilakukan pengembangan," kata Sumarna. Sumarna Rabu (23/1/2019).
Baca juga: Bea Cukai: Mobil Mewah Bodong Asal Singapura Akan Diselundupkan ke Dumai
BLKI Kantor Pelayanan Umum dan Bea Cukai Tipe B Batam mengembangkan kasus penyelundupan dua mobil mewah tersebut. Alhasil, BLKI berhasil mengungkap upaya penyelundupan serupa.
Kali ini sedikitnya ada tiga mobil yang akan diselundupkan. Di antaranya, Nissan Skyline GTR33 warna putih lansiran 2000, Nissan Skyline GTR 34, tahun 2000 dan sedan mustang warna merah tahun 1972.
"Dari informasi tersebutlah kami langsung melakukan koordinasi dan akhirnya terungkaplah kasus lima mobil mewah asal Singapura ini," jelasnya.
Baca juga: Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Puluhan Mobil dan Motor Mewah
Penyelundupan mobil mewah juga terjadi pada 29 Juli 2019 lalu. PT SLK menyelundupkan Porsche GT3RS dan Alfa Romeo dari Singapura.
Total perkiraan nilai barang mencapai Rp 2,9 miliar. Pelaku menggunakan modus batu bata atau refractory bricks. Potensi kerugian negara yang disebabkan mencapai Rp 6,8 miliar.
Selain PT SLK, penyelundupan mobil mewah juga dilakukan oleh PT TJI. PT TJI diketahui berupaya menyelundupkan sejumlah mobil mewah ke Indonesia.
Diantaranya, Mercedes Benz, BMW tipe CI330 model GH-AU30, BMW tipe CI330 Series E46, Jeep TJ MPV, mobil Toyota Supra, mobil Suzuki Jimny. Selain mobil juga ada delapan rangka motor, delapan mesin motor, dan motor Honda Motocompo dari Jepang.