Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER OTOMOTIF] Mobil Ini Parkir Berbulan-bulan di Bandara Tagihannya Rp 10 Juta | Etika Melintas di Tol Layang

Kompas.com - 17/12/2019, 06:02 WIB
Aditya Maulana

Editor

"Serangkaian penangkapan dilakukan sejak 3 November hingga 12 Desember 2019. Dari berbagai dugaan dan investigasi, kami menangkap enam pria yang bertanggung jawab atas kejadian ini. Mereka rata-rata berusia 23 tahun," katanya sebagaimana dilansir Thestar, Minggu (15/12/2019).

Baca juga: Pencuri Suku Cadang MotoGP di Malaysia Berhasil Ditangkap

4. Mau Melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Perhatikan Hal Ini

PT Jasa Marga (Persero) memastikan Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau elevated mulai dibuka untuk umum pada Minggu (15/12/2019) pagi.
Pada tahap awal, masyarakat bisa merasakan fasilitas ini secara gratis.

Namun, diimbau bagi para pengendara agar mempersiapkan tunggangannya lebih dahulu secara matang dan tetap mentaati aturan yang berlaku.

Demikian yang dipaparkan Direktur Jenderal Perhubungan Darat (Dirjen Hubdat) Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi melalui keterangan tertulis, Minggu (15/12/2019).

Baca juga: Mau Melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek, Perhatikan Hal Ini

5. Sepeda Motor Boleh Masuk Tol, tapi dengan Catatan Ini

Capture video viral perempuan pengendara motor masuk tol di Surabayaistimewa Capture video viral perempuan pengendara motor masuk tol di Surabaya

Kendaran roda dua di Indonesi berstatus tidak boleh masuk dalam ruas jalan bebas hambatan, atau jalan tol. Banyak alasannya, namun alasan terbesar adalah soal keselamatan.

Hanya saja, dalam situasi dan kondisi tertentu sepeda motor bisa dan diizinkan masuk jalan tol. Namun, tentu dengan catatan yaknis sudah mendapat izin dari petugas kepolisian.

Head of Safety Riding Wahana, Agus Sani mengatakan, dalam keadaan darurat dan memaksa, kendaraan roda dua mungkin saja dibolehkan melewati jalan tol.

Baca juga: Sepeda Motor Boleh Masuk Tol, tapi dengan Catatan Ini

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com