JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dalam waktu dekat akan melakukan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Hal ini diklaim sudah sesuai keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019.
Melansir dari akun resmi sosial media @jasamarga, diinformasikan bila mulai 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB akan diberlakkan penyesuaian tarif Tol Jagorawi.
Dalam keterangannya, tertulis bila kendaraan golongan I akan menjadi Rp 7.000, golongan II menjadi Rp 11.500, golongan III Rp 11.500, golongan IV Rp 16.000, dan golongan V sebesar Rp 16.000.
Baca juga: Pengusaha Truk Setuju dengan Pembatasan Golongan di Tol Japek
Sekadar informasi, tarif Tol Jagorawi saat ini sendiri berada di Rp 6.500 untuk golongan I, golongan II Rp 9.500, golongan III Rp 13.000, golongan IV Rp 16.000, dan golongan V Rp 19.500.
https://twitter.com/PTJASAMARGA/status/1205074706002370561
Bila dibandingkan, terjadi penyesuaian harga pada tiap-tiap golongan. Untuk kendaraan pribadi atau golongan I, naik Rp 500 dan golongan II sebesar Rp 2.000. Sementara itu, golongan III turun menjadi Rp 1.500, sementara golongan IV turun Rp 3.500.
Meski sudah memberikan informasi melalui akun media sosialnya, namun ketika mencoba untuk mengkonfirmasikan ke pihak Jasa Marga, hingga sekarang belum ada respon yang diterima pihak redaksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.