JAKARTA, KOMPAS.com - Kendaraan yang boleh melintas di Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II untuk sementara ini hanya Golongan I. Tujuannya, untuk keamanan dan keselamatan berkendara.
Kyatmaja Lookman, Wakil Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), mengatakan, pihaknya setuju jika ada pembatasan golongan untuk melintas di Tol Layang Japek II.
Baca juga: Tanggapan Pengusaha Bus soal Tol Layang Khusus Kendaraan Pribadi
"Sebab, tidak ada pintu exit-nya di tol itu. Kalau ada masalah di atas nanti susah," ujar Kyatmaja, saat dihubungi Kompas.com, belum lama ini.
Kyatmaja menambahkan, kalau ada human error takutnya jatuh ke bawah malah jadi masalah. Ruang untuk menyalip juga kecil, yang ditakutkan nantinya menjadi biang kemacetan.
Baca juga: Melanggar Batas Kecepatan di Tol Layang Kena Denda Rp 500.000
"Adanya pembatasan ini juga malah membantu kelancaran, karena di bawah berkurang kemacetan 30 persen. Kita berharap dengan adanya tol layang ini sudah tak perlu lagi larangan truk," kata Kyatmaja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.