JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) Tbk, dalam waktu dekat akan melakukan penyesuaian tarif Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi). Hal ini diklaim sudah sesuai keputusan Menteri PUPR Nomor 1175/KPTS/M/2019.
Melansir dari akun resmi sosial media @jasamarga, diinformasikan bila mulai 19 Desember 2019 pukul 00.00 WIB akan diberlakkan penyesuaian tarif Tol Jagorawi.
Dalam keterangannya, tertulis bila kendaraan golongan I akan menjadi Rp 7.000, golongan II menjadi Rp 11.500, golongan III Rp 11.500, golongan IV Rp 16.000, dan golongan V sebesar Rp 16.000.
Sekadar informasi, tarif Tol Jagorawi saat ini sendiri berada di Rp 6.500 untuk golongan I, golongan II Rp 9.500, golongan III Rp 13.000, golongan IV Rp 16.000, dan golongan V Rp 19.500.
https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/14/150200015/tarif-baru-tol-jagorawi-berlaku-19-desember-2019