Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek

Kompas.com - 14/12/2019, 07:22 WIB
Donny Dwisatryo Priyantoro,
Aditya Maulana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II sudah diresmikan pada Kamis (12/12/2019) dan akan mulai dibuka untuk umum mulai Minggu (15/12/2019). Sementara ini, Tol Layang terpanjang di Indonesia ini hanya boleh dilewati oleh kendaraan Golongan I.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana, di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Baca juga: Tanggapan Pengusaha Bus soal Tol Layang Khusus Kendaraan Pribadi

"Kemarin sudah disurvei bersama-sama, jadi akan dioperasionalkan pada 15 Desember 2019 mendatang. Tapi nanti akan ada pambatasan, hanya diperkenankan kendaraan golongan I, yaitu kendaraan kecil non-bus yang bisa melintasi," ujar Cucu.

Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek akhirnya diresmikan Presiden Jokowi pada Kamis 12 Desember 2019Antara Foto Jalan Tol Layang Jakarta-Cikampek akhirnya diresmikan Presiden Jokowi pada Kamis 12 Desember 2019

Cucu menambahkan, karenakan masih terdapat sambungan antara satu ruas dengan ruas lain yang perlu disempurnakan, maka sementara kendaraan yang boleh melintas pun hanya golongan I lebih dulu.

Namun demikian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengatakan, Tol Layang Japek II juga bisa dilewati oleh kendaraan Golongan II.

Baca juga: Melanggar Batas Kecepatan di Tol Layang Kena Denda Rp 500.000

"Secara struktur sangat kuat menampung hingga kendaraan Golongan V. Tapi dari segi manajemen traffic tidak direkomendasikan. Ini karena saat akses masuk jalan tol yang menanjak, kendaraan besar akan melambat dan menimbulkan antrean," kata Basuki, beberapa waktu lalu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
atau