Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Jenis Kendaraan yang Boleh Melintas di Tol Layang Jakarta-Cikampek

JAKARTA, KOMPAS.com - Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II sudah diresmikan pada Kamis (12/12/2019) dan akan mulai dibuka untuk umum mulai Minggu (15/12/2019). Sementara ini, Tol Layang terpanjang di Indonesia ini hanya boleh dilewati oleh kendaraan Golongan I.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Cucu Mulyana, di Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

"Kemarin sudah disurvei bersama-sama, jadi akan dioperasionalkan pada 15 Desember 2019 mendatang. Tapi nanti akan ada pambatasan, hanya diperkenankan kendaraan golongan I, yaitu kendaraan kecil non-bus yang bisa melintasi," ujar Cucu.

Cucu menambahkan, karenakan masih terdapat sambungan antara satu ruas dengan ruas lain yang perlu disempurnakan, maka sementara kendaraan yang boleh melintas pun hanya golongan I lebih dulu.

Namun demikian, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono, mengatakan, Tol Layang Japek II juga bisa dilewati oleh kendaraan Golongan II.

"Secara struktur sangat kuat menampung hingga kendaraan Golongan V. Tapi dari segi manajemen traffic tidak direkomendasikan. Ini karena saat akses masuk jalan tol yang menanjak, kendaraan besar akan melambat dan menimbulkan antrean," kata Basuki, beberapa waktu lalu.

https://otomotif.kompas.com/read/2019/12/14/072200815/jenis-kendaraan-yang-boleh-melintas-di-tol-layang-jakarta-cikampek

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke